peraturan:0tkbpera:a13e00b0854808128933f99f4955f338
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1493/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1997 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil XIV DJP perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ sebuah perusahaan jasa kontraktor/leveransir yang berkedudukan di Kupang mengadakan
kerjasama dengan PD. ABC yang berada di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
untuk pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi yang kemudian disalurkan kepada
kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT.
2. PT. XYZ membeli hand tractor Yanmar dari PT. PQR senilai Rp. 525.363.636,- dan dipungut PPN sebesar
Rp. 52.336.364,- dan SPT PT XYZ untuk bulan Januari 1997 menyatakan lebih bayar sebesar
Rp 52.336.364 dan meminta restitusi.
3. Pasal 4 huruf b Keputusan Presiden RI Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET), menyebutkan :
Pasal 4
"Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan
berupa :
a. dst.
b. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha di luar KAPET
kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut."
4. Pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi dalam rangka kerja sama dengan PD. ABC yang
berada dalam KAPET tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Apalagi penyerahan barang-barang
tersebut kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT yang kemungkinan berada di luar daerah
KAPET.
Oleh sebab itu atas penyerahan hand tractor kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT harus
dipungut PPN 10%.
Dengan sendirinya SPT Masa PPN PT. XYZ bulan Januari tidak mungkin terjadi lebih bayar tetapi
seharusnya kurang bayar.
5. Perlu diketahui bahwa pembentukan KAPET sesuai dengan Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 harus
dilakukan dengan Keppres tersendiri [Pasal 1 ayat (2)]. Menurut catatan pada Direktorat PPN dan
PTLL belum pernah dikeluarkan Keppres mengenai pembentukan KAPET di Nusa Tenggara Timur.
Oleh sebab itu ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai Keppres 89 TAHUN 1996
yang belum berlaku di wilayah NTT.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a13e00b0854808128933f99f4955f338.txt · Last modified: by 127.0.0.1