peraturan:0tkbpera:a133710cb2bedc27da8daaadb931553b
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2000
TENTANG
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan diversifikasi dan konservasi energi, perlu dilakukan usaha dan
upaya untuk lebih mendorong penggunaan sumber daya panas bumi sebagai energi untuk
pembangkitan tenaga listrik secara efisien dan berdaya saing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan guna mendapatkan harga listrik yang layak
serta adanya rasio risiko antara pembeli dan pemasok yang seimbang, perlu dilakukan pembaruan
pengaturan tentang pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
3. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3838);
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta
dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur;
9. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO)
Perusahaan Listrik Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA
LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusahaan sumber daya panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan eksplorasi,
eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik.
2. Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan landaian suhu yang apabila
diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau fluida melalui pengeboran
sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan terduga, tingkat cadangan mungkin dan tingkat
cadangan terbukti.
3. Eksploitasi adalah kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai
target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga
listrik.
4. Wilayah Usaha adalah wilayah tertentu untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan
pembangkitan tenaga listrik yang batas-batas dan syarat-syarat wilayah ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
5. Iuran Eksploitasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari
pengusahaan sumber daya panas bumi.
6. Izin Pengusahaan adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha untuk
melakukan kegiatan pengembangan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri di wilayah usahanya.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan
(PKUK), Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum yang dibentuk dan didirikan
berdasarkan hukum Indonesia.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sumber daya panas bumi dan
ketenagalistrikan.
9. Pemerintah adalah Departemen Pertambangan dan Energi c.q. unit yang bertanggung jawab di bidang
sumber daya panas bumi.
10. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah rencana kebutuhan daya listrik nasional
yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
EKSPLORASI
Pasal 2
(1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Koperasi dan Badan Usaha
Swasta.
(2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada prospek panas bumi dan
kebutuhan daya listrik.
(3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dilaksanakan sampai dengan penemuan cadangan terbukti.
(4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik
Pemerintah.
(5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan sampai dengan penemuan cadangan terbukti dan apabila
perlu dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III
EKSPLOITASI
Pasal 3
(1) Badan Usaha yang melakukan Eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum
harus membuat rencana Eksploitasi.
(2) Eksploitasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan
tenaga listrik untuk kepentingan umum, pelaksanaannya dilakukan atas kerja sama dengan PKUK
melalui lelang.
(3) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak sampai pada penemuan
cadangan terbukti, Badan Usaha dapat melakukan eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk
pembangkitan tenaga listrik.
(4) Eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) oleh Badan Usaha Swasta dan Koperasi, dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui
lelang.
(5) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Badan Usaha untuk pembangkitan tenaga
listrik untuk kepentingan umum didasarkan pada RUKN.
(6) Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (4) wajib memiliki kemampuan keuangan, teknis operasional, dan penilaian kinerja yang
baik.
(7) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk
pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tidak mengikat Pemerintah atau PKUK untuk
membeli tenaga listrik yang dihasilkan.
(8) Tata cara dan syarat-syarat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri.
BAB IV
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Pasal 4
Pembangunan dan pengoperasian instalasi pembangkit tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 5
(1) Pengusahaan sumber daya panas bumi selain yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau oleh PKUK,
pada tingkat eksplorasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan.
(2) Pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
pembiayaan tanpa jaminan dan tanpa kewajiban dari pemerintah terhadap modal yang ditanamkan.
(3) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik hanya dapat diberikan
kepada Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi, teknis
dan keuangan.
(4) Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan Izin Pengusahaan sumber
daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah permohonan izin diterima
secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan izin tidak mendapat persetujuan, Kepala Daerah menyampaikan jawaban
tertulis disertai alasan penolakan.
(6) Badan Usaha Wajib melaksanakan Eksploitasi dan membangun instalasi pembangkit tenaga listrik
sampai dengan beroperasinya tenaga listrik paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan
Izin Pengusahaan.
(7) Kepala Daerah dapat mencabut atau membatalkan Izin Pengusahaan, dalam hal Badan Usaha Swasta
dan Koperasi :
a. memindahkan Izin Pengusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah; atau
b. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8) Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
HAK
Pasal 6
Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan
tenaga listrik dalam Wilayah Usaha selama Izin Pengusahaan masih berlaku.
BAB VII
KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemerintah, PKUK atau Pemegang Izin Pengusahaan harus memberitahukan lebih dulu kepada
Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta
pembangkitan tenaga listrik.
(2) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas
tanah atau pemakai tanah, maka sebelum memulai kegiatannya, Badan Usaha wajib menyelesaikan
masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat,
maka penyelesaian hak-hak atas tanah di Wilayah Usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha dengan
masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(4) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan
cara perjanjian pemakaian, pengalihan hak, pelepasan hak atau kerja sama.
(5) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan hanya terhadap tanah yang
dipergunakan langsung untuk kepentingan Badan Usaha yang bersangkutan.
(6) Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan cara yang paling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pasal 8
(1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta
pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga setempat sesuai dengan keahliannya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Kepala
Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang dimiliki.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan yang berhubungan dengan
kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada Kepala Daerah.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH
Pasal 9
Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh
Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi setempat, dan dicantumkan dalam surat Izin
Pengusahaan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah selesai, Badan Usaha wajib
mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi.
(2) Dalam hal Eksploitasi telah selesai dan telah dilaksanakan usaha pelestarian fungsi lingkungan, Badan
Usaha wajib secara tertulis mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi kepada
Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kalender setelah kegiatan pembangkitan dimulai.
(3) Pengembalian Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sah setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Daerah berdasarkan evaluasi teknis dan rekomendasi
Pemerintah Daerah setempat dalam pelaksanaan pelestarian fungsi lingkungan.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah menerima permohonan pengembalian wilayah.
Pasal 11
(1) Apabila Badan Usaha telah mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usaha kepada Pemerintah,
maka Badan Usaha yang bersangkutan dibebaskan dari segala kewajiban yang berhubungan dengan
penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang dikembalikan tersebut.
(2) Apabila sebagian atau seluruh wilayah usaha telah dikembalikan, maka Badan Usaha yang
bersangkutan wajib menyerahkan kepada Menteri semua foto, ukuran tanah, dan data
kepanasbumian lainnya baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan
pelaksanaan pengusahaan sumber daya panas bumi.
BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyetorkan Iuran
Eksploitasi ke kas Negara.
(2) Penerimaan iuran eksploitasi merupakan penerimaan Negara yang dibagi menurut perimbangan
bagian Pemerintah Pusat dan bagian Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan iuran eksploitasi yang merupakan bagian Pemerintah Pusat adalah Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
(4) Tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan iuran eksploitasi ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memenuhi ketentuan
perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan sumber daya panas bumi
dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 14
(1) Harga jual tenaga listrik oleh Badan Usaha kepada konsumen dinyatakan dalam rupiah.
(2) Tata cara dan syarat-syarat jual beli tenaga listrik ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XI
KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Pasal 15
(1) Pekerja yang melakukan kegiatan dalam pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menggunakan
peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan
kerja.
(2) Setiap orang yang diizinkan masuk wilayah kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi, harus
didampingi oleh petugas yang berwenang dan wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja.
(3) Pada tempat kerja, jalan dan gedung di wilayah usaha harus dilengkapi dengan tanda-tanda larangan,
peringatan dan anjuran yang jelas dan mudah dimengerti, yang ditempatkan pada lokasi yang
strategis.
Pasal 16
Pemerintah, PKUK, dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 17
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyediakan peralatan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran lingkungan, antara lain :
a. kolam penampungan lumpur bekas pengeboran (mud pit) yang kedap air dengan daya
tampung yang cukup memadai dan daya serap terhadap bahan pencemaran yang tinggi,
sehingga kualitas air limbah yang mengalir ke luar dapat memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. peredam suara, sehingga tingkat kebisingan yang terjadi di daerah perumahan dan
pemukiman adalah di bawah nilai ambang batas 55 dB dan untuk daerah Ruang Terbuka Hijau
adalah di bawah 50 dB.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengusahaan
sumber daya panas bumi; dan
b. pencegahan terjadinya erosi tanah yang diakibatkan oleh pengusahaan sumber daya panas
bumi.
(3) Dalam mempersiapkan lokasi pengeboran, PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. membuat saluran air (drainage) sepanjang jalan baru dan di sekitar lokasi pengeboran;
b. pembukaan lahan untuk jalan dan lokasi pengeboran harus dilakukan seminimal mungkin;
c. pengambilan air untuk keperluan pengeboran harus memperhatikan kepentingan pihak lain.
(4) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menutup sumur bor Eksplorasi yang tidak dimanfaatkan
lagi, untuk menghindari terjadinya semburan liar uap dan gas yang berbahaya terhadap lingkungan di
sekitarnya.
(5) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib mengelola sumur bor Eksplorasi dan atau Eksploitasi
yang berpotensi terjadinya semburan gas yang tidak terkendali.
Pasal 18
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Eksploitasi sumber daya panas bumi.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat, limbah cair dan emisi gas
yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola limbah (padat, cair dan gas
buang) yang mempunyai persyaratan teknis, sebagai berikut :
a. mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat (B3/non B3), cair dan gas
buang) yang bersangkutan;
b. mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang membahayakan;
c. memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).
Pasal 19
PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus memenuhi baku mutu udara dan limbah cair sebagai berikut:
a. Baku mutu udara ambient untuk SO2 tidak lebih dari 365 ug/Nm3, CO tidak lebih dari 10.000 ug/Nm3,
NO2 tidak lebih dari 150 ug/Nm3;
b. Baku mutu udara emisi untuk SO2 tidak lebih dari 800 mg/m3, NO2 tidak lebih dari 100 mg/m3, H2S
tidak lebih dari 35 mg/m3, amonia (NH3) tidak lebih dari 0,5 mg/m3;
c. baku mutu kualitas limbah cair yaitu temperatur air buangan tidak lebih dari 38 OC, kekeruhan 30
NTU, padatan terlarut 2000 mg/1, padatan tersuspensi 80 mg/1, pH 6-9, BOD tidak lebih dari 50 mg/1,
COD tidak lebih dari 100 mg/1, klorin bebas (C12) tidak lebih dari 1 mg/1, sianida (CN) 0,02 mg/1,
Arsen (As) 0,1 mg/1, Sulfida (H2S) 0,05 mg/1.
Pasal 20
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh dilaksanakan di kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
BAB XII
SANKSI
Pasal 21
(1) Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 17 diberikan sanksi oleh Kepala Daerah, berupa :
a. Pencabutan sementara Izin Pengusahaan, atau
b. Pencabutan Izin Pengusahaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah terlebih dahulu mendapat peringatan
secara tertulis.
BAB XIII
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
Pasal 22
(1) Izin Pengusahaan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :
a. dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan
Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya
tahap Eksplorasi;
b. dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan
Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai
tindak lanjut atas ekplorasi yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap Eksploitasi.
(2) Paling lambat 6 (enam) bulan setelah jangka waktu Izin Pengusahaan berakhir, Badan Usaha wajib
mengembalikan Wilayah Usaha kepada Kepala Daerah.
(3) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semua aset yang berkaitan
dengan pengusahaan panas bumi menjadi milik Negara.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan pengakhiran pengusahaan setelah Badan Usaha
melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi pengusahaan panas bumi yang
dinyatakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 23
(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik dapat diperbarui
dengan izin Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Menteri dan Kepala Daerah, sesuai dengan fungsinya masing-masing, melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kelangsungan
penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup keselamatan instalasi sumur
panas bumi maupun instalasi tenaga listrik, keselamatan kerja, keselamatan umum, lindungan fungsi
lingkungan, dan tercapainya standardisasi.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Sumber
Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku,
dan tetap dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991
sampai Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan berakhir, sepanjang tidak ditetapkan lain berdasarkan
hasil negosiasi ulang kontrak oleh Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan
Listrik Negara sesuai Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan
Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara.
(2) Kuasa dan wilayah kerja pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah diberikan kepada
Pertamina sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukan Keputusan Presiden ini, dan Pertamina wajib melakukan penyesuaian kegiatannya
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(3) Pertamina wajib menyerahkan kepada Menteri dokumen Eksplorasi dan Eksploitasi dalam
pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan yang akan dilakukan dalam sisa jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap
Pelaksanaan Kuasa dan Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga/Energi Listrik dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
peraturan/0tkbpera/a133710cb2bedc27da8daaadb931553b.txt · Last modified: by 127.0.0.1