peraturan:0tkbpera:a11da6bd58b95b334f8cd49f00918f16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 67/PJ.6/1991
TENTANG
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PAJAK PADA KP.PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui kebijakan teknis dan administrasi PBB yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak
merupakan bagian dari kebijakan di bidang perpajakan pada umumnya.
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas tugas-tugas
managerial dan teknis administrasi kepada KP.PBB. Sebagai sarana pemantauan digunakan Daftar Isian yang
harus diisi oleh KP.PBB yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas Tata Usaha, Pendataan, Penilaian, Penetapan,
P2K dan BBN T/B sebagaimana terlampir.
Daftar Isian tersebut di atas setelah diisi agar disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan
Agustus 1991.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/a11da6bd58b95b334f8cd49f00918f16.txt · Last modified: by 127.0.0.1