peraturan:0tkbpera:a113c1ecd3cace2237256f4c712f61b5
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 455/PJ/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa telah dilakukan perubahan kebijakan tentang penentuan status Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelayanan dan administrasi
penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dipandang perlu untuk menyesuaikan
tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3567);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997;
4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor :
KEP-306/PJ./1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tanggal 11 November 1999 tentang Tatacara
pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi
Sistem Informasi Perpajakan;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 13/PJ./1999 tanggal 18 Januari 1999 tentang
Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam surat
Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721);
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ./1999 tanggal 23 Juli 1999 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/PJ./1999 tanggal 25 Oktober 1999 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk
Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diubah sebagai berikut :
1. Pasal 1 huruf b diubah sehingga Pasal 1 huruf b berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
b. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen Induk SPT dan semua lampiran yang
disyaratkan sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 telah diisi dan dilampirkan dengan
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasanya sesuai dengan ketentuan;
2. Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(5) Tanda terima SPT dibuat oleh KPP dan diberikan kepada WP atas SPT Lengkap yang diterima
melalui Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) meskipun telah melewati batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dan SPT
1721 yang dilampiri dengan Media Elektronik yang valid setelah dilakukan pengujian di KPP.
3. Mengubah Lampiran I. A butir 2 huruf b, Lampiran I.B. III butir 4, butir 5, butir 8 dan LampiranI.B. VI
butir 14 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pasal II
Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka SPT yang ditetapkan sebagai data sesuai
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 dan telah disimpan di Seksi PDI disalurkan ke TPT.
SPT ini diproses sesuai dengan tata cara penerimaan SPT pada lampiran I Keputusan ini dengan diberikan
tanda terima SPT kepada WP sesuai tanggal BPS/LPAD terdahulu dan selanjutnya SPT tersebut dikirim ke
Seksi PPh terkait untuk diproses sesuai dengan tata cara pengolahan SPT pada Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/a113c1ecd3cace2237256f4c712f61b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1