peraturan:0tkbpera:a1028301bbff33a4443273d3d86a3d99
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.05/2008
TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI
PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG
MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif,
teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas
dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
b. bahwa Menteri Agama dengan surat Nomor : MA/115.A/2008 tanggal 29 Mei 2008 telah mengajukan
permohonan agar Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama dapat ditetapkan
sebagai Instansi Pemerintah yang menetapkan PK-BLU;
c. bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 yang
dituangkan dalam Berita Acara Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 Nomor
BA-11/Tim-Penilai/2008 tanggal 15 Agustus 2008, Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada
Departemen Agama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan PK-BLU;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada
Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan
Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum dan
Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI PADA
DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN
LAYANAN UMUM.
PERTAMA :
Menetapkan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).
KEDUA :
Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan
keuangan kepada Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan
pelaksanaannya.
KETIGA :
Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib
menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada
Departemen Agama ditetapkan menjadi BLU.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/a1028301bbff33a4443273d3d86a3d99.txt · Last modified: by 127.0.0.1