User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a0dc078ca0d99b5ebb465a9f1cad54ba
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 1996   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 519/PJ.53/1996

                            TENTANG

    PENJELASAN TENTANG FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keppres Nomor 37 TAHUN 1986, fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM 
    diberikan kepada pengusaha tertentu dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal 
    dalam negeri yang bergerak di bidang usaha sebagai berikut :
    a.  perhotelan;
    b.  perkantoran;
    c.  pusat perbelanjaan (department store, supermarket dan pusat pertokoan); dan
    d.  angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara dan di laut termasuk kapal ikan.

2.  Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penundaan pembayaran PPN dan 
    PPn BM yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, akan berakhir sesuai dengan 
    jangka waktu penundaan yang diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.  Dalam hal impor 
    Barang Modal terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995, permohonan penundaan pembayaran PPN tetap 
    dapat diproses meskipun diajukan pada atau sesudah tanggal 1 Januari 1995.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 sebagaimana telah 
    disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.51/1995, 
    fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada 
    investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya 
    diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 tahun sejak 
    tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    
    5.1.    Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diajukan dengan memenuhi 
        persyaratan berikut ini :
        a.  Perusahaan Saudara telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
        b.  Dalam rangka penanaman modal baik PMA maupun PMDN, dan
        c.  Surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya masih belum 
            lewat kurun waktu 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya.

    5.2.    Fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diajukan dengan memenuhi 
        persyaratan berikut ini :
        a.  Perusahaan Saudara bukan Pengusaha Kena Pajak,
        b.  Dalam rangka penanaman modal baik PMA maupun PMDN, dan
        c.  Impor dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995,
        d.  Tenggang waktu penundaan adalah 2 (dua) tahun, terhitung sejak perusahaan mulai 
            berproduksi komersial.

    5.3.    Permohonan untuk mengangsur PPN dan PPn BM tersebut dapat diajukan apabila pajak 
        tersebut telah ditetapkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menetapkan pajak 
        tersebut (dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a0dc078ca0d99b5ebb465a9f1cad54ba.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)