peraturan:0tkbpera:a0b83c02d720415dada82e08bc09e9f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1998
TENTANG
PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP
Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :
1. Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b
* Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai
berikut :
- Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95
maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah
kanan kotak jenis setoran yang lama.
Contoh :
9 101 (Untuk penebusan gula pasir)
8 102 (Untuk penebusan migas)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka
Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a0b83c02d720415dada82e08bc09e9f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1