peraturan:0tkbpera:a0b45d1bb84fe1bedbb8449764c4d5d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 264/PJ.42/2003
TENTANG
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal permohonan pembukuan dalam
bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada
tanggal 28 April 2003, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan karena sesuai
ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang
dapat diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat adalah terbatas pada perusahaan-perusahaan Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil di bidang migas/
pertambangan umum, PMA, BUT (cabang perusahaan asing) dan afiliasi dari induk perusahaan di luar negeri
(afiliasi langsung).
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/a0b45d1bb84fe1bedbb8449764c4d5d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1