peraturan:0tkbpera:a0afdf1ac166b8652ffe9dee6eac779e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 23/PJ.311/1999
TENTANG
PENJELASAN PP NOMOR 27 TAHUN 1996 DAN PP NOMOR 29 TAHUN 1996
SERTA PASAL 4 AYAT (2) UU PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 11 Juli 1998 perihal
tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 maupun PPh atas persewaan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
b. Dasar filosofi penerapan PPh yang bersifat final dalam Peraturan Pemerintah tersebut semata-mata
untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya. Demikian juga dalam penentuan besarnya tarif tersebut telah
memperhitungkan kerugian maupun keuntungan dari usaha yang bergerak di bidang usaha properti.
Oleh karena itu dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak maupun persewaan
tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari penerimaan bruto (gross revenue). Perlu juga kami
sampaikan bahwa penentuan besarnya tarif PPh final tersebut telah melalui pembahasan antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Asosiasi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha properti.
c. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak
hanya mengatur tentang penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan saja,
tetapi juga mengatur penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, dan penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena
itu, untuk mengubah Undang-undang diperlukan penelitian dan pembahasan yang mendalam antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Usulan Saudara merupakan bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dibahas secara lebih
mendalam.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a0afdf1ac166b8652ffe9dee6eac779e.txt · Last modified: by 127.0.0.1