peraturan:0tkbpera:a0a080f42e6f13b3a2df133f073095dd
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 1996

                        TENTANG

     PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI 
    UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri 
    serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan;
b.  bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan/atau bahan dari luar daerah pabean 
    ke dalam EPTE/KB, dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE/KB;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    dipandang perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS 
ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT 
(KB).


                        Pasal 1

(1) Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau
    bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan
    ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan
    bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan
    Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama
    untuk tujuan ekspor.

(2) Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean
    Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang
    yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa
    terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang
    tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor.


                        Pasal 2

Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam EPTE/KB diberikan
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 3

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada
    perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih
    lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang
    yang diekspor.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan
Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 TAHUN 1993, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 25 Januari 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 4





                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 1996

                        TENTANG

     PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI 
    UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB)

UMUM

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
serta mendorong ekspor non migas, maka dipandang perlu memberikan kemudahan (fasilitas) di bidang
perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan/atau bahan dari luar daerah pabean, dan tidak
dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan B
arang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE dan perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak 
yang berlaku, maka dipandang perlu mengatur pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut dengan 
Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Dengan ketentuan ini, maka ketentuan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas
    dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan
    Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 TAHUN 1993 yang
    menyangkut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak berlaku lagi.
    Ketentuan selebihnya, masih berlaku.

Pasal 6

    Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3621
peraturan/0tkbpera/a0a080f42e6f13b3a2df133f073095dd.txt · Last modified: (external edit)