peraturan:0tkbpera:a09b68ada5e8b2060f380a53c02cf3d8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 2003    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1186/PJ.52/2003

                            TENTANG

                PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara menanyakan boleh/tidak pembuatan Faktur Pajak 
    Standar yang nilai fakturnya sudah termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan 
    PPnBM).

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa dalam Faktur 
    Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa 
    Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak;
    b.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa 
        Kena Pajak;
    c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur:
    a.  Pasal 5,
        (1) Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan 
            Pajak, dan besarnya pajak yang terutang.
        (2) Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk Pajak, maka wajib   
            disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
        (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, 
            maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut 
            dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    b.  Pasal 6,
        (1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran 
            atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka 
            Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran 
            atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
        (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari 
            harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara 
            penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
            a.  Pajak Pertambahan Nilai:
                     10
                ________ X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
                110 + t

            b.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
                      t
                _______ X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
                110 + t

                t = besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa pembuatan Faktur Pajak Standar yang nilai fakturnya sudah 
    termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan PPnBM) dibolehkan sepanjang 
    memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 3.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/a09b68ada5e8b2060f380a53c02cf3d8.txt · Last modified: (external edit)