peraturan:0tkbpera:a09b68ada5e8b2060f380a53c02cf3d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1186/PJ.52/2003
TENTANG
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara menanyakan boleh/tidak pembuatan Faktur Pajak
Standar yang nilai fakturnya sudah termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan
PPnBM).
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa dalam Faktur
Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa
Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur:
a. Pasal 5,
(1) Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan
Pajak, dan besarnya pajak yang terutang.
(2) Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk Pajak, maka wajib
disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 6,
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara
penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai:
10
________ X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
110 + t
b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
t
_______ X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
110 + t
t = besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa pembuatan Faktur Pajak Standar yang nilai fakturnya sudah
termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan PPnBM) dibolehkan sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 3.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/a09b68ada5e8b2060f380a53c02cf3d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1