peraturan:0tkbpera:a098b2eb3138551138d127925d092d67
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 334/PJ.312/2003

                            TENTANG

                  PENEGASAN ATAS BIAYA REPRESENTASI/ENTERTAINMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. XYZ bergerak dalam bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF). Praktek dunia usaha di bidang 
        obat-obatan di Indonesia sementara ini tidak mungkin dihindari perlunya suatu dana tertentu 
        untuk dapat memperoleh aanwyzing sehingga memungkinkan bagi perusahaan untuk 
        melakukan penyerahan ke badan/dinas terkait. Biaya-biaya tersebut sebenarnya merupakan 
        bagian dari pengeluaran perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan. Atas biaya-biaya yang dikeluarkan PT. XYZ tersebut telah dibuatkan daftar 
        nominatif dan telah dilampirkan di SPT PPh Badan tahun 2001 sesuai dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986. SPT PPh Badan tahun 2001 menyatakan 
        lebih bayar dan KPP telah melakukan pemeriksaan. Salah satu hasil pemeriksaan adalah 
        adanya koreksi fiskal atas biaya representasi tersebut.

    b.  Saudara menanyakan atas hal-hal sebagai berikut:
        1)  Apakah pemberian kepada PNS yang sebenarnya merupakan pengeluaran yang 
            semata-mata berkaitan dengan usaha dan sudah dibuatkan daftar nominatif tersendiri 
            tidak diperkenankan ?;
        2)  Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 masih 
            berlaku ?.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara 
    lain diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
    tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau 
    jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk 
    uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya 
    administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang 
    Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
    a.  Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan 
        memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
    b.  Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar 
        dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk 
        mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
    c.  Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar 
        melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (entertainment) diakui 
        sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang 
        pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha 
        sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan 
        kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
    b.  Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara 
        yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    c.  Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 
        dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung 
        dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang 
        merupakan Objek Pajak;
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 masih 
        tetap berlaku.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/a098b2eb3138551138d127925d092d67.txt · Last modified: (external edit)