peraturan:0tkbpera:a08e32d2f9a8b78894d964ec7fd4172e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1163/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS AIR BERSIH YANG DISALURKAN MELALUI PIPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994, air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
2. Pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa adalah sebagaimana yang tersirat di dalam
Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu setiap air bersih yang disalurkan melalui pipa, termasuk air PAM
atau yang sejenisnya, yang penyalurannya dapat dilakukan oleh negara (PDAM) maupun oleh swasta.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a08e32d2f9a8b78894d964ec7fd4172e.txt · Last modified: by 127.0.0.1