User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a08bbfbdbb6a45b690539704cc4090f2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 200/PJ.52/2006

                             TENTANG

                 PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN 
                    HAK ATAS AKTIVA TETAP YANG BERGERAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Januari 2006, dapat kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa berkenaan dengan tugas pemeriksaan pada PT 
    (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia, Saudara membutuhkan penjelasan tentang perlakuan 
    PPN atas pengalihan hak atas aktiva tetap yang bergerak (kendaraan roda dua atau lebih), sesuai 
    surat Direksi kepada Dewan Komisaris perihal penghapusan dan penjualan kendaraan bermotor serta 
    inventaris kantor yang tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak di Kantor Pusat maupun Wilayah / 
    Cabang PT PPI di seluruh Indonesia.

2.  Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-undang PPN) mengatur bahwa Pasal 16 D, bahwa 
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut 
    tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam Penjelasannya diterangkan bahwa 
    penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada 
    waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali 
    jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak 
    memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 
    mengatur : 
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Pasal 2 huruf f, bahwa nilai lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
        diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut 
        ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 Tentang PPN Atas Penyerahan Aktiva 
    Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan mengatur tentang cara 
    mempertanggungjawabkan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva, yaitu sebagai berikut : 
    a.  PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau 
        sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara 
        mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran lainnya.
    b.  Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan 
        berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan. 
    c.  Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu 
        dicantumkan pada Formulir 1195 Al (Lampiran Pajak Keluaran-I) SPT PPN 1195.
    d.  Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks 
        Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2, sedang 
        SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 
        8 (kode 1.2).
    e.  Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 
        April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
    f.  Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan 
        pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, 
        karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan hak atas aktiva 
    tetap yang bergerak (kendaraan roda dua atau lebih) yang menurut tujuan semula tidak untuk 
    diperjualbelikan (bukan barang dagangan), terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dengan 
    Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual / harga pasar wajar, sepanjang aktiva diperoleh setelah 
    tahun 1985 dan Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan menurut UU 
    PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/a08bbfbdbb6a45b690539704cc4090f2.txt · Last modified: (external edit)