peraturan:0tkbpera:a0833c8a1817526ac555f8d67727caf6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 232/PJ./2002
TENTANG
SISTEM PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan pemeriksaan pajak merupakan salah satu alat pengawasan dalam rangka menguji
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
b. bahwa untuk dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparat pemeriksa pajak, perlu adanya
sebuah sistem yang dapat mengawasi kegiatan pemeriksaan pajak secara sistematis;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Sistem Pengawasan Kinerja Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-743/PJ/2001 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Kantor;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 722/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2002 Tahun 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode
Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar yang Digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Sistem Pengawasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini adalah sistem pengawasan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak dengan menggunakan
peralatan teknologi informasi yang terintegrasi.
Pasal 2
(1) Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana
Pemeriksa Pajak memonitor setiap tahapan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Pajak melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;
(2) Tahapan kegiatan pemeriksaan yang dimonitor oleh Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 3
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak melakukan evaluasi kegiatan pemeriksaan hasil monitoring yang
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 setiap akhir minggu.
Pasal 4
Setiap penyimpangan pelaksanaan tahapan kegiatan pemeriksaan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi terkait
atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dengan melakukan pembinaan terhadap pemeriksa pajak.
Pasal 5
Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan dan pembinaan pemeriksa pajak kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
Pasal 6
Pemeriksa Pajak wajib merekam setiap tahapan kegiatan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam lampiran
Keputusan ini.
Pasal 7
(1) Ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku.
(2) Ketentuan yang diperlukan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a0833c8a1817526ac555f8d67727caf6.txt · Last modified: by 127.0.0.1