peraturan:0tkbpera:a0443c8c8c3372d662e9173c18faaa2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 441/PJ.32/1989
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE-PARTS ALAT-ALAT BERAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ LTD. Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1989 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Usaha pokok PT. XYZ LTD. adalah perusahaan perkayuan yang menghasilkan Sawn Timber dan
Playwood yang sebagian besar produksinya untuk diekspor dan menggunakan logs yang dihasilkan
dari areal HPH sendiri (Perusahaan terpadu).
2. Untuk mengangkut bahan baku (logs) ke pabrik guna diproses lebih lanjut, dipergunakan alat-alat
berat seperti log truck, log loader, dump truck, tractor dan sebagainya. Untuk memelihara alat-alat
berat tersebut agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya diperlukan persediaan spare-parts
dan komponen lainnya yang memadai. Atas pembelian spare-parts dan komponen lainnya tetap
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Apabila penggunaan alat-alat berat tersebut adalah benar-benar untuk membawa bahan baku (logs)
ke pabrik untuk diproses lebih lanjut menjadi Sawn Timber dan Playwood, maka Pajak Masukan yang
berhubungan langsung dengan proses menghasilkan Sawn Timber dan Playwood dan oleh karena itu
Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/a0443c8c8c3372d662e9173c18faaa2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1