peraturan:0tkbpera:a03fec24df877cc65c037673397ad5c0
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.02/2006
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana
Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3985)
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi
Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan;
(3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Pasal 2
(1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas prognosa
realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh
Pasal 21.
(2) Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Nomor Sementara Dana Bagi Hasil
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2006.
(3) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah
dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan
ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka
kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/a03fec24df877cc65c037673397ad5c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1