peraturan:0tkbpera:a01a0380ca3c61428c26a231f0e49a09
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 235/KMK.03/2003

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.04/2000 
    TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN 
                        KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
Pembayaran Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
544/KMK.04/2000 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN 
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang 
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah, sehingga keseluruhan Pasal 
1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam 
        hal memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut:
        a.  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun 
            terakhir;
        b.  dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) 
            masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
        c.  SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan 
            tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
        d.  tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
            1)  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran 
                pajak;
            2)  tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan 
                untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
        e.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 
            dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
        f.  dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan 
            Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau 
            dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak 
            mempengaruhi laba rugi fiskal.

    (2) Dalam hal laporan keuangan diaudit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, maka 
        laporan audit harus:
        a.  disusun dalam bentuk panjang (long form report);
        b.  menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.

    (3) Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat 
        mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang 
        memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, serta 
        syarat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan secara tertulis paling lambat 3 
        (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir.

    (5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria 
        tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap bulan Januari dan berlaku untuk 
        jangka waktu 2 (dua) tahun.

    (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diberikan pengembalian 
        pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila:
        a.  terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang 
            perpajakan;
        b.  Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk 
            semua jenis pajak;
        c.  dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa 
            pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian 
            SPT Masa masa pajak berikutnya.
        d.  Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih 
            berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau
        e.  dalam suatu Masa Pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/a01a0380ca3c61428c26a231f0e49a09.txt · Last modified: (external edit)