peraturan:0tkbpera:a00e5eb0973d24649a4a920fc53d9564
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.1/2003
TENTANG
BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT
DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Tahun Anggaran 2003 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIK) akan diberikan Biaya
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun
Anggaran 2003, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional
kantor dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu
pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;
2. Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun
Anggaran 2003;
3. Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2003 akan diberikan untuk:
3.1. Periode April s.d Juni 2003;
3.2. Periode Juli s.d September 2003;
3.3. Periode Oktober s.d Desember 2003
4. Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut:
4.1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Rp. 7.500.000,00;
4.2. Kantor Pelayanan Pajak Rp. 1.500.000,00;
4.3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Rp. 1.500.000,00;
4.4. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp. 750.000,00;
5. Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke
masing-masing kantor diminta agar Saudara:
5.1. Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
u.p. Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan
kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang
bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan
tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan lampiran dalam surat
edaran ini;
5.2. Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan
nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk
menggunakan Bank Mandiri, BNI'46, atau BRI (rekening atas nama kepala kantor);
5.3. Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
u.p. Kepala Bagian Keuangan:
5.3.1. untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 26 Mei 2003;
5.3.2. untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 26 Juli 2003;
5.3.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat diterima oleh Bagian
Keuangan tanggal 26 September 2003;
5.4. Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan
biaya pengiriman/transfer ditanggung penerima;
6. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi agar dikirimkan ke Bagian Keuangan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya:
6.1.1. untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat tanggal 26 Juli 2003;
6.1.2. untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat tanggal 26 Oktober 2003;
6.1.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat tanggal 10 Januari 2004.
Demikian untuk dimaklumi.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/a00e5eb0973d24649a4a920fc53d9564.txt · Last modified: (external edit)