peraturan:0tkbpera:a0046ad4c1bafc4ef04e41e755f28368
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.53/1997
TENTANG
LAPORAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI OLEH PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan penjualan Benda Meterai yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) melalui penjualan Benda Meterai oleh Kantor-Kantor Cabang BRI beserta unit-unit
penjualan Benda Meterai, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) No. PER-81/PJ./1997 dan No. B.222-DIR/MPP/05/97 tanggal 19 Mei 1997 Tentang
Penjualan Benda Meterai, yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 2 ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 maka dalam Pasal 4 ayat (1)
ditentukan bahwa Kantor-kantor Cabang PT BRI yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak
masing-masing, diwajibkan menyampaikan laporan Penjualan Benda Meterai dan saldo Benda Meterai
yang masih tersedia.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menegaskan kepada semua Kepala Kantor-kantor Cabang BRI yang ada diwilayahnya masing-masing
untuk menyampaikan laporan bulanan hasil penjualan Benda Meterai setiap tanggal 10 bulan
berikutnya (terlampir bentuk laporan penjualan Benda Meterai dari Kantor-Kantor Cabang PT BRI
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak).
3. Laporan hasil penjualan benda Meterai dari kantor-kantor cabang PT BRI yang berada diwilayah
Saudara agar dilengkapi/dilampiri daftar nota debet penyetoran ke Rekening Kas Negara, sehingga
laporan KPL KPP 5.10 sudah mencerminkan angka-angka hasil penjualan yang telah disetorkan ke Kas
Negara.
4. Berdasarkan laporan penjualan Benda Meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Cabang PT BRI
tersebut, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan hasil penjualan Benda Meterai dalam
bentuk laporan KPL KPP 5.10 dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak di wilayahnya masing-masing dengan tindasan ke Direktorat Jenderal Pajak u.p.
Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat Laporan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL
yang bersumber dari laporan KPL KPP 5.10 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang ada diwilayahnya masing-masing dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p.
Direktur PPN dan PTLL tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran.
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan,
pengumuman ditempat-tempat umum dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala
Kantor Penyuluhan Pajak untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa PT BRI (Persero)
ditunjuk sebagai penjualan Benda Meterai disamping PT Pos Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a0046ad4c1bafc4ef04e41e755f28368.txt · Last modified: by 127.0.0.1