peraturan:0tkbpera:9ff7c9eb9d37f434db778f59178012da
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.1011/1996

                        TENTANG

        PENYEMPURNAAN DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA 
                 UNTUK PELAKSANAAN P3B RI - AUSTRALIA. (SERI P3B NO.2)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan 
sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office 
(ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar 
lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan 
domisili (Certificate of Residence).

Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu :
a.  pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan
b.  pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996.

Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat 
Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima 
sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
Indonesia-Australia.

Demikian untuk dimaklumi.




AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

ttd

RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/9ff7c9eb9d37f434db778f59178012da.txt · Last modified: (external edit)