peraturan:0tkbpera:9ff2d68a234ace2643d46c35b9002ab3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 194/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KODE MAP BENDA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang 
Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini diberitahukan mengenai perubahan bentuk Surat Setoran Pajak 
tersebut, terutama yang berkaitan dengan penjualan meterai sebagai berikut :

1.  Kode MAP untuk penyetoran atas penjualan Benda Meterai mengalami perubahan yaitu:
    MAP lama : 0175 dengan Kode Jenis Setoran: 100
    menjadi
    MAP baru: 411612 dengan Kode Jenis Setoran: 100 

2.  Bentuk Surat Setoran Pajak lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 masih dapat 
    dipergunakan untuk pembayaran/penyetoran sampai dengan tanggal 30 Juni 2006, namun untuk 
    pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan dua digit di samping kolom 
    MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi enam
    digit.

Demikian untuk diketahui dan mohon agar dapat diinformasikan ke seluruh KPRK di Indonesia.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 0600446644
peraturan/0tkbpera/9ff2d68a234ace2643d46c35b9002ab3.txt · Last modified: (external edit)