peraturan:0tkbpera:9ff0bbc7c4dde77be85a27a1c5ba6d6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
04 Juli 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 162/PJ./2008
TENTANG
SASARAN WAJIB PAJAK DAN TARGET PERTAMBAHAN PENERIMAAN PAJAK
DAN JUMLAH WP ORANG PRIBADI PROGRAM POLICY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana telah dikemukakan dalam Rapat Pimpinan Khusus DJP tanggal 30 Juni 2008. Tujuan program
sunset policy adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak Tahun 2008 dan seterusnya, meningkatkan jumlah
dan kepatuhan Wajib Pajak, serta perbaikan sistem administrasi perpajakan. Target yang hendak dicapai harus
terukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk mencapai target tersebut perlu diidentifikasi sasaran
yang dituju secara jelas dan spesifik. Sasaran yang dituju terdiri dari sasaran umum dan sasaran khusus.
Sasaran tersebut dapat diidentifikasi melalui program mapping, profiling dan benchmarking. Sehubungan dengan
tujuan, target dan sasaran tersebut, diminta kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sbb:
1. Menentukan sasaran Wajib Pajak yang dituju, yaitu:
a. Sasaran Umum, yaitu seluruh masyarakat yang berada di wilayah kerja Saudara.
b. Sasaran Khusus, yaitu 200 Wajib Pajak terbesar penentu penerimaan di setiap KPP dan seluruh
Wajib Pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar serta kelompok Wajib Pajak lainnya yang dapat terdiri
dari:
1) Sektor-sektor tertentu yang telah diidentifikasi dan dimintakan dibuat profilenya
meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara, konstruksi dan real estate;
2) Sektor potensial lainnya yang teridentifikasi oleh Kantor Pusat, yaitu retailer, pulp and
paper, perkebunan karet, dan perkebunan kakao;
3) Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang meliputi pemilik rumah mewah, pemilik unit
apartemen, pemilik unit kondominium, pengacara, akuntan, dokter, notaris dan tenaga
profesional lainnya, pekerja seni komersial, pemilik mobil mewah, pemilik kapal pesiar,
pemilik pesawat terbang pribadi, pemilik helicopter pribadi, anggota legislatif dan
eksekutif serta OP potensial lainnya di wilayah kerja Saudara.
2. Menghitung target pertambahan penerimaan pajak dan jumlah Wajib Pajak yaitu:
a) Pertambahan penerimaan pajak dari 200 Wajib Pajak terbesar penentu penerimaan di setiap
KPP dan seluruh Wajib Pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar;
b) Pertambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang sudah ada profile-nya di luar 200 Wajib
Pajak terbesar penentu penerimaan;
c) Pertambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang belum dibuatkan profile-nya, dan;
d) Pertambahan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan penerimaan pajaknya.
3. Melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy melalui email: [email protected] paling lambat tanggal
18 Juli 2008 hal-hal sebagai berikut:
a) Sasaran Wajib Pajak yang akan dituju program sunset policy;
b) Target pertambahan penerimaan pajak; dan
c) Target pertambahan jumlah Wajib Pajak OP dan penerimaan pajaknya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/9ff0bbc7c4dde77be85a27a1c5ba6d6c.txt · Last modified: by 127.0.0.1