peraturan:0tkbpera:9ff0525c64bf3d4c9957a1d4397f1b40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ./1998
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ./1998 TANGGAL 16 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ./1998 tanggal 16 Maret 1998
tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1995 Dan KEP-110/PJ./1997.
Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang
dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib
pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU nomor 9 TAHUN 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/
DILIMPAHKAN DASAR PENGENAAN PAJAK PPN
---------------------------------------------------
Semula Menjadi
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kepala Kantor Wilayah VI
-----------------------------------
a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 2.500.000.000 Rp 4.000.000.000
b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang Rp 600.000.000 Rp 1.200.000.000
pribadi
c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan Rp 1.000.000.000 Rp 2.000.000.000
kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp 60.000.000 Rp 120.000.000
23, 26) oleh pihak ketiga
e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn (DPP) (DPP)
BM. Rp 15.000.000.000 Rp 50.000.000.000
Kepala Kanwil DJP Lainnya
-------------------------------------
a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 600.000.000 Rp 1.000.000.000
b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang Rp 150.000.000 Rp 300.000.000
pribadi
c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan Rp 300.000.000 Rp. 600.000.000
kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp 30.000.000 Rp 60.000.000
23, 26) oleh pihak ketiga
e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn (DPP) (DPP)
BM. Rp 6.000.000.000 Rp 15.000.000.000
Demikian untuk menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9ff0525c64bf3d4c9957a1d4397f1b40.txt · Last modified: by 127.0.0.1