User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9fe77ac7060e716f2d42631d156825c0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 271/PJ.42/2003

                            TENTANG

            PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa konstruksi penambangan, dimana klien 
        perusahaan pada umumnya adalah wajib pungut. Sistem penagihan dilakukan berdasarkan 
        progress claim yang sudah dicapai sesuai dengan kontrak. Di dalam proses pengajuan tagihan 
        tersebut, tidak seluruh progress claim dapat disetujui seluruhnya sehingga terjadi perbedaan 
        antara jumlah piutang yang dicatat dengan jumlah piutang yang dapat ditagih.

    b.  Saudara mohon penegasan:
        i.  Apakah atas piutang yang tidak dapat ditagih tersebut memenuhi ketentuan untuk 
            dapat dihapuskan?
        ii. Apabila memenuhi ketentuan untuk dapat dihapuskan,
            a)  Apabila tidak ingin melakukan pengumuman melalui koran atau majalah, 
                apakah perusahaan Saudara boleh melakukannya melalui penerbitan/
                pengumuman khusus Bank Indonesia?
            b)  Apa kriteria pengertian media massa cetak yang berskala nasional?
                Apakah majalah suatu organisasi seperti XYZ termasuk pengertian tersebut 
                di atas?
            c)  Apabila upaya pengumuman dalam suatu penerbitan sudah dilakukan tetapi 
                belum diumumkan oleh penerbit ybs, apakah penghapusan piutang yang 
                nyata-nyata tidak dapat ditagih sudah dapat dilakukan?

                perbedaan jumlah tagihan yang seharusnya menurut masing-masing pihak, 
                maka dalam hal ini tidak terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat 
                ditagih, melainkan hanya penyesuaian/koreksi atas pengakuan penghasilan 
                dan pengakuan biaya dalam pembukuan masing-masing pihak;

    c.  Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat 
        ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus XYZ, 
        sepanjang media massa cetak tersebut berskala nasional (beredar di seluruh Indonesia atau 
        setidaknya di kota-kota besar di seluruh Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar-
        benar sudah dilakukan sehingga diketahui oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh 
        debitur yang bersangkutan, dengan maksud untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan 
        piutang telah benar-benar dilakukan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/9fe77ac7060e716f2d42631d156825c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1