peraturan:0tkbpera:9fe77ac7060e716f2d42631d156825c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.42/2003 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa konstruksi penambangan, dimana klien perusahaan pada umumnya adalah wajib pungut. Sistem penagihan dilakukan berdasarkan progress claim yang sudah dicapai sesuai dengan kontrak. Di dalam proses pengajuan tagihan tersebut, tidak seluruh progress claim dapat disetujui seluruhnya sehingga terjadi perbedaan antara jumlah piutang yang dicatat dengan jumlah piutang yang dapat ditagih. b. Saudara mohon penegasan: i. Apakah atas piutang yang tidak dapat ditagih tersebut memenuhi ketentuan untuk dapat dihapuskan? ii. Apabila memenuhi ketentuan untuk dapat dihapuskan, a) Apabila tidak ingin melakukan pengumuman melalui koran atau majalah, apakah perusahaan Saudara boleh melakukannya melalui penerbitan/ pengumuman khusus Bank Indonesia? b) Apa kriteria pengertian media massa cetak yang berskala nasional? Apakah majalah suatu organisasi seperti XYZ termasuk pengertian tersebut di atas? c) Apabila upaya pengumuman dalam suatu penerbitan sudah dilakukan tetapi belum diumumkan oleh penerbit ybs, apakah penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sudah dapat dilakukan? perbedaan jumlah tagihan yang seharusnya menurut masing-masing pihak, maka dalam hal ini tidak terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, melainkan hanya penyesuaian/koreksi atas pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya dalam pembukuan masing-masing pihak; c. Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus XYZ, sepanjang media massa cetak tersebut berskala nasional (beredar di seluruh Indonesia atau setidaknya di kota-kota besar di seluruh Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar- benar sudah dilakukan sehingga diketahui oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh debitur yang bersangkutan, dengan maksud untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan piutang telah benar-benar dilakukan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/9fe77ac7060e716f2d42631d156825c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1