peraturan:0tkbpera:9fe4e15b3924b1a78221734d0c063ae7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.321/1992 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KOMISI DEPARTEMENT STORE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 23 Nopember 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat disimpulkan, bahwa perusahaan pembuat pakaian jadi (garment) menjual kepada Departement Store, dan harga jual oleh Departement Store ditentukan oleh pemilik barang (perusahaan garment). Departement Store menerima komisi sebesar 1/3 dari harga jual yang telah ditentukan oleh Perusahaan Garment tersebut. Departement Store menerima Faktur dari perusahaan garment sebesar 2/3 x harga jual, termasuk PPN. 2. Pajak Pertambahan Nilai. 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPN 1984 berikut penjelasannya, cara menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan harga jual dengan tarif pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa. Dalam kasus yang Saudara ajukan, Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak adalah harga jual yang telah ditentukan oleh perusahaan garment klien Saudara. Harga yang diminta oleh perusahaan garment yaitu Rp. 150.000,- dan bukannya 2/3 x Rp. 150.000,- = Rp. 100.000,- sehingga PPN yang terutang adalah 10% x Rp. 150.000,- = Rp. 15.000,- 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas jasa perusahaan dan jasa perdagangan terutang PPN. Pemberian komisi oleh perusahaan garment klien Saudara adalah pembayaran atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Departement Store. Dengan demikian Departement Store yang memberikan jasa perdagangan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib mengenakan PPN atas pembayaran komisi tersebut. PPN yang dipungut atas komisi tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Perusahaan garment dan Pajak Keluaran bagi Departement Store. 3. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 7 TAHUN 1983, komisi penjualan yang dibayarkan kepada Departement Store tidak termasuk obyek PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/9fe4e15b3924b1a78221734d0c063ae7.txt · Last modified: (external edit)