peraturan:0tkbpera:9fb4651c05b2ed70fba5afe0b039a550
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 961/PJ.75/1998 TENTANG INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya bank-bank yang dilikuidasi (16 bank swasta) oleh Bank Indonesia dan pembekuan operasi terhadap beberapa bank baik nasional maupun swasta yang penanganannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diperoleh informasi bahwa banyak Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena dana atau uangnya masih berada dalam bank yang bermasalah tersebut. Untuk itu diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengadakan inventarisasi mengenai : 1. Wajib Pajak yang termasuk bank beku operasi (BBO) atau bank taken over (BTO) yang masih ada tunggakan pajaknya; 2. Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena diakibatkan dana atau uangnya masih berada BBO/BTO tersebut. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut di atas dalam hal tahun 1996 dan 1997 belum diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai dasar penagihan pajak, agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/9fb4651c05b2ed70fba5afe0b039a550.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 (external edit)