User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9fb4651c05b2ed70fba5afe0b039a550
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 961/PJ.75/1998

                            TENTANG

              INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya bank-bank yang dilikuidasi (16 bank swasta) oleh Bank Indonesia dan pembekuan 
operasi terhadap beberapa bank baik nasional maupun swasta yang penanganannya dilakukan oleh Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diperoleh informasi bahwa banyak Wajib Pajak yang tidak/belum 
dapat membayar utang pajaknya karena dana atau uangnya masih berada dalam bank yang bermasalah 
tersebut. Untuk itu diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengadakan inventarisasi 
mengenai :
1.  Wajib Pajak yang termasuk bank beku operasi (BBO) atau bank taken over (BTO) yang masih ada 
    tunggakan pajaknya;
2.  Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena diakibatkan dana atau 
    uangnya masih berada BBO/BTO tersebut.

Terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut di atas dalam hal tahun 1996 dan 1997 belum diterbitkan surat 
ketetapan pajak sebagai dasar penagihan pajak, agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka 
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/9fb4651c05b2ed70fba5afe0b039a550.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 (external edit)