User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9f9e8cba3700df6a947a8cf91035ab84
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2542/PJ.53/1994

                            TENTANG

       PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAKTOR BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan pasal 1 angka 14 Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, dan jasa pembersihan kecuali jasa pembersihan 
    kota yang dilakukan oleh dan atas nama Dinas Kebersihan Kota, adalah Jasa Kena Pajak.

2.  Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1986 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang 
    di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus dibidang pabean, yaitu terhadap barang yang 
    dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tidak 
    dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk 
    tujuan impor, ekspor, atau reekspor.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 
    Oktober 1993 disebutkan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean 
    Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

4.  Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas, perusahaan Saudara berdomisili dan berlokasi dalam 
    Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara melakukan kegiatan usaha sebagai subkontraktor 
    pencucian pakaian.

5.  Berdasarkan uraian di atas dapat kami berikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Perusahaan Saudara yang bergerak sebagai Subkontraktor pencucian pakaian (binatu) 
        melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada 
        angka 1;
    5.2.    Sesuai uraian pada angka 2 dan angka 3 di atas, ketentuan khusus yang diberlakukan 
        terhadap daerah Kawasan Berikat hanya yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan 
        Barang  dan tidak mengatur tentang penyerahan Jasa;
    5.3.    Dengan demikian, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Berikat (selain dari 
        Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat) 
        termasuk atas penyerahan jasa binatu (JKP) yang dilakukan oleh PT XYZ, PPN yang terutang 
        tetap harus dipungut dan disetor sebagaimana mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9f9e8cba3700df6a947a8cf91035ab84.txt · Last modified: (external edit)