peraturan:0tkbpera:9f9a2e9ab3dc74b58ef7c5b974807751
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ./1999 TENTANG PENANGANAN MASALAH PERPAJAKAN DI WILAYAH TIMOR TIMUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan perkembangan situasi terakhir di wilayah Timor Timur, dimana kondisi keamanan telah mengakibatkan tidak dimungkinkannya pelaksanaan tugas-tugas perpajakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak Dilli maupun Kantor Pelayanan PBB Dilli, maka sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dengan ini diinstruksikan kepada : 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang untuk menangani semua permasalahan perpajakan di wilayah Timor Timur yang semula ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak Dilli dengan ketentuan : a. Tidak menerbitkan produk-produk hukum baru dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan operasional. b. Tata usaha perpajakan yang berkenaan dengan masalah perpajakan di wilayah Timor Timur agar diselenggarakan secara terpisah dengan tetap menggunakan Kode KPP Dilli. c. Segi-segi pembayaran yang berkenaan dengan Wajib Pajak Timor Timur yang diterima dari KPKN setempat agar ditatausahakan dan diproses secara terpisah. d. Pelayanan terhadap para Wajib Pajak Timor Timur agar dilaksanakan secara penuh dan sebaik-baiknya serta tidak membedakan dengan pelayanan terhadap Wajib Pajak setempat. e. Bagi seluruh Wajib Pajak Timor Timur tetap berlaku NPWP sebagaimana diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Dilli. 2. Kepala Kantor Pelayanan PBB Kupang untuk menangani semua permasalahan PBB di wilayah Timor Timur yang semula ditangani oleh Kantor Pelayanan PBB Dilli dengan ketentuan : a. Tidak menerbitkan produk-produk hukum baru dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan operasional. b. Tata usaha yang berkenaan dengan urusan pemungutan PBB diwilayah Timor Timur agar diselenggarakan dengan secara terpisah. c. Segi-segi pembayaran yang berkenaan dengan pemungutan PBB diwilayah Timor Timur agar ditatausahakan secara terpisah; d. Pelayanan terhadap para Wajib Pajak Timor Timur agar dilaksanakan secara penuh dan tidak membedakan dengan pelayanan terhadap Wajib Pajak setempat. Dengan adanya pengalihan pelaksanaan tugas perpajakan dan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak Dilli ke Kantor Pelayanan Pajak Kupang dan dari Kantor Pelayanan PBB Dilli ke Kantor Pelayanan PBB Kupang tersebut diatas, maka segala urusan surat-menyurat yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Dilli dan Kantor Pelayanan PBB Dilli akan direspon oleh kedua Kantor Pelayanan Pajak/PBB di Kupang tersebut. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah XIV Ditjen Pajak agar mengatur dan memberikan pengarahan lebih lanjut agar pengalihan pelaksanaan tugas ini dapat berjalan dengan lancar, serta melaporkan segala sesuatunya ke Kantor Pusat Ditjen Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9f9a2e9ab3dc74b58ef7c5b974807751.txt · Last modified: (external edit)