peraturan:0tkbpera:9f9a2e9ab3dc74b58ef7c5b974807751
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 238/PJ./1999

                            TENTANG

                       PENANGANAN MASALAH PERPAJAKAN DI WILAYAH TIMOR TIMUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan perkembangan situasi terakhir di wilayah Timor Timur, dimana kondisi keamanan telah 
mengakibatkan tidak dimungkinkannya pelaksanaan tugas-tugas perpajakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak 
Dilli maupun Kantor Pelayanan PBB Dilli, maka sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dengan ini 
diinstruksikan kepada :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang untuk menangani semua permasalahan perpajakan di wilayah 
    Timor Timur yang semula ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak Dilli dengan ketentuan :
    a.  Tidak menerbitkan produk-produk hukum baru dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan 
        operasional.
    b.  Tata usaha perpajakan yang berkenaan dengan masalah perpajakan di wilayah Timor Timur 
        agar diselenggarakan secara terpisah dengan tetap menggunakan Kode KPP Dilli.
    c.  Segi-segi pembayaran yang berkenaan dengan Wajib Pajak Timor Timur yang diterima dari 
        KPKN setempat agar ditatausahakan dan diproses secara terpisah.
    d.  Pelayanan terhadap para Wajib Pajak Timor Timur agar dilaksanakan secara penuh dan 
        sebaik-baiknya serta tidak membedakan dengan pelayanan terhadap Wajib Pajak setempat.
    e.  Bagi seluruh Wajib Pajak Timor Timur tetap berlaku NPWP sebagaimana diterbitkan oleh 
        Kantor Pelayanan Pajak Dilli.

2.  Kepala Kantor Pelayanan PBB Kupang untuk menangani semua permasalahan PBB di wilayah Timor 
    Timur yang semula ditangani oleh Kantor Pelayanan PBB Dilli dengan ketentuan :
    a.  Tidak menerbitkan produk-produk hukum baru dan tidak melaksanakan tindakan-tindakan 
        operasional.
    b.  Tata usaha yang berkenaan dengan urusan pemungutan PBB diwilayah Timor Timur agar 
        diselenggarakan dengan secara terpisah.
    c.  Segi-segi pembayaran yang berkenaan dengan pemungutan PBB diwilayah Timor Timur agar 
        ditatausahakan secara terpisah;
    d.  Pelayanan terhadap para Wajib Pajak Timor Timur agar dilaksanakan secara penuh dan tidak 
        membedakan dengan pelayanan terhadap Wajib Pajak setempat.

Dengan adanya pengalihan pelaksanaan tugas perpajakan dan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak Dilli ke 
Kantor Pelayanan Pajak Kupang dan dari Kantor Pelayanan PBB Dilli ke Kantor Pelayanan PBB Kupang 
tersebut diatas, maka segala urusan surat-menyurat yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Dilli dan 
Kantor Pelayanan PBB Dilli akan direspon oleh kedua Kantor Pelayanan Pajak/PBB di Kupang tersebut.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah XIV Ditjen Pajak agar mengatur dan memberikan pengarahan lebih lanjut 
agar pengalihan pelaksanaan tugas ini dapat berjalan dengan lancar, serta melaporkan segala sesuatunya ke 
Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9f9a2e9ab3dc74b58ef7c5b974807751.txt · Last modified: (external edit)