peraturan:0tkbpera:9f975093da0252e2c0ae181d74c90dc6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 139/PJ.54/2000

                            TENTANG

                 PENEGASAN PROSES RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX telah mengajukan 
    permohonan restitusi PPN ke KPP Jakarta Gambir I dimana kelebihan PPNnya disebabkan karena 
    penyerahan kepada Pemungut PPN (Pemda DKI Jakarta). Permasalahan yang timbul adalah PPN 
    yang disetor oleh Pemda DKI Jakarta salah dalam mencantumkan NPWP. Dan setelah dikonfirmasi 
    ke BANK XYZ sebagai Bank Penerima SSP telah dijawab "ADA". Setoran (SSP lembar ke-2) tersebut 
    oleh KPP Badora dikirimkan ke KPP Bandung Karees dan telah dibukukan sebagai penerimaan tahun 
    1998. Pertanyaan Saudara adalah :
    a.  Apakah realisasi restitusi PPN di KPP Jakarta Gambir I tetap harus menunggu pemindahbukuan
        dari KPP Bandung Karees ke KPP Jakarta Gambir I?
    b.  Jika tetap menunggu, kemana harus diajukan permohonan pemindahbukuan karena 
        permohonan ke KPP Bandung Karees telah ditolak.
    c.  Mohon penjelasan mengenai status restitusi PPN yang diajukan PT. ABC mengingat setoran 
        PPN sudah masuk ke Kas Negara.

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (12) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        a.1.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
        a.2.    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 
            (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang 
            Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
            Kena Pajak dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan 
            kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 
        Tahun 1999 ditegaskan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/
        atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat 
        pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 
        Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan sebagai 
        Pemungut Pajak ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui bendaharawan 
        dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan 
        Pemerintah.

3.  a.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui 
        Pemindahbukuan dinyatakan bahwa pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan karena salah 
        mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib 
        Pajak lain.
    b.  Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 
        tanggal 17 Oktober 1991, permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi 
        Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau 
        dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud.
    c.  Selanjutnya dalam butir 2.2a dan 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991 perihal Petunjuk Teknis Pemindahbukuan, 
        disebutkan yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP dan dalam hal KPP menerima 
        permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan dipindahbukukan ditatausahakan 
        di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan permohonan pemindahbukuan 
        tersebut ke KPP dimana SSP ditatausahakan; satu lembar Surat Pengantar dikirimkan kepada 
        Wajib Pajak.

4.  Berdasarkan uraian butir 2 dan butir 3 tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Realisasi restitusi PPN yang diajukan PT. ABC di KPP Jakarta Gambir I tetap harus menunggu 
        pemindahbukuan SSP yang salah NPWP dari KPP Bandung Karees ke KPP Jakarta Gambir I.
    b.  Permohonan pemindahbukuan atas nama PT. ABC seharusnya diajukan oleh Bendaharawan/
        Pemungut Pajak sesuai butir 3.b di atas ke KPP Jakarta Gambir I. Atas Surat Permohonan 
        tersebut, KPP Jakarta Gambir I meneruskan Surat Permohonan Pemindahbukuan ke KPP 
        Bandung Karees.
    c.  Setelah pemindahbukuan selesai dilaksanakan oleh KPP Bandung Karees ke KPP Jakarta 
        Gambir I, restitusi yang diajukan oleh PT. ABC dapat segera diproses oleh KPP Jakarta 
        Gambir I karena sesuai hasil konfirmasi yang dilakukan KPP Jakarta Gambir I ke BANK XYZ 
        Cabang Balai Kota SSP yang salah NPWP tersebut telah disetor.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9f975093da0252e2c0ae181d74c90dc6.txt · Last modified: (external edit)