peraturan:0tkbpera:9f93557d309f655ff06f109a08dcf7c4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2738/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah perusahaan makanan ternak sesuai dengan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman 
    Modal Asing Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1994.

2.  Sesuai Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas, PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

    Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1) atas Surat Edaran SERI PPN 
    14-95), Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan 
    dan oleh karenanya juga tidak memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor Barang 
    Modal tertentu.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPN yang terutang atas impor barang modal PT. XYZ 
    harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9f93557d309f655ff06f109a08dcf7c4.txt · Last modified: (external edit)