peraturan:0tkbpera:9f93557d309f655ff06f109a08dcf7c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2738/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ adalah perusahaan makanan ternak sesuai dengan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1994. 2. Sesuai Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1) atas Surat Edaran SERI PPN 14-95), Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan dan oleh karenanya juga tidak memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor Barang Modal tertentu. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPN yang terutang atas impor barang modal PT. XYZ harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/9f93557d309f655ff06f109a08dcf7c4.txt · Last modified: (external edit)