User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9f655cc8884fda7ad6d8a6fb15cc001e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 226/PJ.311/1997

                            TENTANG

                   PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Agustus 1997 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan bahwa :

1.  Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :
    a.  XYZ. adalah Badan Usaha Tetap di Indonesia yang bergerak dalam bidang   Electrical 
        Engineering, dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri pada-KPP Badan dan Orang 
        Asing. Bidang usaha yang dilakukan di Indonesia umumnya mengerjakan proyek Pemerintah 
        maupun swasta yang antara lain meliputi bidang usaha :
        -   Proyek Telekomunikasi;
            yaitu memasang dan menyalurkan sambungan telepon melalui instalasi kabel dari 
            Stasiun Telepon Otomatis (STO) ke Stasiun Telepon Otomatis (STO) lainnya.
        -   Proyek Pembangkit Tenaga Listrik;
            yaitu memasang peralatan pembangit tenaga Iistrik.
        -   Proyek Aviasi di Pelabuhan Udara;
            yaitu memasang lampu-lampu landas pacu pesawat terbang berikut pemasangan 
            instalasi kabel di setiap pelabuhan udara.
        -   Proyek Signaling Kereta Api.
            yaitu pemasangan sistem signal disetiap stasiun kereta api.
    b.  Dari proyek-proyek tersebut, ada beberapa proyek yang dikerjakan termasuk pekerjaan sipil 
        yang dalam pelaksanaannya di sub-kontrakkan kepada perusahaan kontraktor, mengingat 
        XYZ tidak mempunyai divisi untuk pekerjaan sipil.
    c.  Berkenaan dengan ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, Saudara 
        mohon penjelasan sebagai berikut :
        -   Apakah kegiatan usaha XYZ, termasuk jasa konstruksi ataukah jasa teknik
        -   Bagaimana perlakuan PPh final yang telah terlanjur dipungut pihak lain, apakah dapat 
            diperhitungkan sebagai pembayaran di muka.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa 
    konsultan, antara lain diatur bahwa :
    2.1.    Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan 
        yang produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    2.2.    Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan 
        konstruksi;
    2.3.    Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;
    2.4.    Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan 
        konstruksi;
    2.5.    Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan 
        konsultan pajak.
    2.6.    Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final adalah :
        -   atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
        -   atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
        -   atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
        -   atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen).
        dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 
    15 Maret 1984, yang dimaksud dengan Jasa Teknik adalah pemberian Jasa dalam bentuk informasi 
    yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang Industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, antara lain menegaskan bahwa atas penghasilan 
    berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas 
    imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Proyek 
        Telekomunikasi, Proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Proyek Aviasi, dan Proyek Signaling 
        Kereta Api tidak termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan PPh 
        final sebesar 2% (dua persen) maupun PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) atas Jasa 
        Teknik. Walaupun tidak termasuk objek pemotongan PPh, penghasilan yang diperoleh atau 
        diterima dari jasa tersebut harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 
        Wajib Pajak yang bersangkutan.
    b.  Perusahaan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan sipil, kegiatannya termasuk dalam usaha 
        jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 
        tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. 
        Oleh karena itu XYZ wajib memotong PPh final sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan 
        bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM atas imbalan yang dibayarkan kepada sub kontraktor.
    c.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ sehubungan dengan kegiatan tersebut 
        pada butir a yang sudah terlanjur dipotong PPh yang bersifat final oleh pihak lain, tidak dapat 
        diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka PPh Badan tetapi dapat diajukan restitusi sesuai 
        dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9f655cc8884fda7ad6d8a6fb15cc001e.txt · Last modified: by 127.0.0.1