peraturan:0tkbpera:9f655cc8884fda7ad6d8a6fb15cc001e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.311/1997 TENTANG PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Agustus 1997 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : 1. Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah : a. XYZ. adalah Badan Usaha Tetap di Indonesia yang bergerak dalam bidang Electrical Engineering, dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri pada-KPP Badan dan Orang Asing. Bidang usaha yang dilakukan di Indonesia umumnya mengerjakan proyek Pemerintah maupun swasta yang antara lain meliputi bidang usaha : - Proyek Telekomunikasi; yaitu memasang dan menyalurkan sambungan telepon melalui instalasi kabel dari Stasiun Telepon Otomatis (STO) ke Stasiun Telepon Otomatis (STO) lainnya. - Proyek Pembangkit Tenaga Listrik; yaitu memasang peralatan pembangit tenaga Iistrik. - Proyek Aviasi di Pelabuhan Udara; yaitu memasang lampu-lampu landas pacu pesawat terbang berikut pemasangan instalasi kabel di setiap pelabuhan udara. - Proyek Signaling Kereta Api. yaitu pemasangan sistem signal disetiap stasiun kereta api. b. Dari proyek-proyek tersebut, ada beberapa proyek yang dikerjakan termasuk pekerjaan sipil yang dalam pelaksanaannya di sub-kontrakkan kepada perusahaan kontraktor, mengingat XYZ tidak mempunyai divisi untuk pekerjaan sipil. c. Berkenaan dengan ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, Saudara mohon penjelasan sebagai berikut : - Apakah kegiatan usaha XYZ, termasuk jasa konstruksi ataukah jasa teknik - Bagaimana perlakuan PPh final yang telah terlanjur dipungut pihak lain, apakah dapat diperhitungkan sebagai pembayaran di muka. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa : 2.1. Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan; 2.2. Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi; 2.3. Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi; 2.4. Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi; 2.5. Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak. 2.6. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final adalah : - atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen); - atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen); - atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen); - atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen). dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, yang dimaksud dengan Jasa Teknik adalah pemberian Jasa dalam bentuk informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang Industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, antara lain menegaskan bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Proyek Telekomunikasi, Proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Proyek Aviasi, dan Proyek Signaling Kereta Api tidak termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan PPh final sebesar 2% (dua persen) maupun PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) atas Jasa Teknik. Walaupun tidak termasuk objek pemotongan PPh, penghasilan yang diperoleh atau diterima dari jasa tersebut harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Perusahaan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan sipil, kegiatannya termasuk dalam usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. Oleh karena itu XYZ wajib memotong PPh final sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM atas imbalan yang dibayarkan kepada sub kontraktor. c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ sehubungan dengan kegiatan tersebut pada butir a yang sudah terlanjur dipotong PPh yang bersifat final oleh pihak lain, tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka PPh Badan tetapi dapat diajukan restitusi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9f655cc8884fda7ad6d8a6fb15cc001e.txt · Last modified: by 127.0.0.1