peraturan:0tkbpera:9f564fef13bb8a7f9faa5f9071e4e045
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.9/1991

                               TENTANG

                     LAPORAN PEREKAMAN SPT PPH (KPL.KPP.9.6)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil pengamatan terhadap Laporan Perekaman SPT PPh (KPL.KPP.9.6) yang dikirim oleh setiap 
KPP ke Pusat PDIP, ternyata pengisiannya masih banyak yang menyimpang dari petunjuk pengisian 
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-03/PJ.11/1990 tanggal 8 Januari 1991 
dan Nomor : Kep-04/PJ.11/1990 tanggal 9 Januari 1990.

Untuk itu dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1.  Masa pelaporan adalah setiap triwulan sesuai dengan tahun takwim (triwulan I adalah untuk Januari, 
    Pebruari dan Maret, dan seterusnya).

2.  Yang di maksud dengan " SPT diterima " adalah SPT yang diterima di loket TUP/INTUP (sumber dari 
    Buku KP PPh IQ1), bukan SPT yang di terima di Seksi DAI/Subsi DAI untuk direkam.

3.  Mengingat SPT Tahunan PPh Pasal 21 juga sudah direkam, maka dalam KPL.KPP.9.6 hendaknya 
    termasuk pula dilaporkan perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21. Untuk itu dapat menggunakan 
    bentuk formulir KPL.KPP.9.6 yang telah ada dengan menyesuaikan judul " SPT PPh " diganti dengan 
    " SPT Tahunan PPh Pasal 21 ".

4.  Sambil menunggu pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    Kep-03/PJ.11/1990 tanggal 9 Januari 1990 mengenai Sistem, Bentuk dan jenis laporan Bidang 
    operasional dalam lingkungan Ditjen Pajak, maka pengisian dan penggunaan bentuk KPL.KPP.9.6 
    (judul kolom disesuaikan dengan adanya beberapa perubahan kode formulir) adalah seperti contoh 
    terlampir.

5.  Tidak berlebihan kami ingatkan, apabila perekaman SPT Tahunan PPh tahun lalu belum selesai 100%, 
    maka KPP tetap berkewajiban untuk melaporkan penyelesaian perekaman SPT dimaksud sampai 
    triwulan kedua tahun takwim berikutnya.

    Contoh :
    -   Penyelesaian perekaman SPT PPh tahun 1989 masih harus di laporkan s/d laporan Triwulan 
        kedua tahun 1991.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9f564fef13bb8a7f9faa5f9071e4e045.txt · Last modified: (external edit)