peraturan:0tkbpera:9f29450d2eb58feb555078bdefe28aa5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2489/PJ.51/2000
TENTANG
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam distributor dan importir barang-dagangan.
b. Penerimaan barang impor dari luar negeri langsung Saudara lakukan di tiga tempat yaitu
di Jakarta, Medan dan Surabaya. Tetapi yang bertindak selaku Importir yang mendapat izin
adalah kantor pusat Jakarta.
c. Akibat kegiatan tersebut semua pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan PPh Pasal 22 dilakukan atas nama dan NPWP kantor pusat. Termasuk juga bukti
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah atas nama kantor pusat (fotokopi PIB terlampir).
d. Atas penerimaan barang di kantor cabang Medan dan Surabaya, Saudara memperlakukan
sebagai penyerahan dari Kantor Pusat ke cabang-cabang sehingga melakukan pembuatan
Faktur Pajak Masukan (seharusnya Faktur Pajak Keluaran) sesuai kalkulasi harga pokok.
Tindakan ini menurut Saudara sudah benar, tetapi oleh Tim Pemeriksa 1999 di cabang
dilakukan koreksi dan berpendapat bahwa PPN impor harus atas nama dan NPWP kantor
yang menerima barang impor, bukan kantor pusat.
e. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan terhadap prosedur pembayaran
dan pelaporan PPN Impor agar dapat dipakai sebagai pegangan Saudara.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa apabila suatu perusahaan
mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-
undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak tempat tersebut merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara
lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
3. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
hal Perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang, ditegaskan bahwa :
a. Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat
maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tersebut
(dari pusat ke cabang atau sebaliknya penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang),
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
b. Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh
cabang atau pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik kepada pihak lain
maupun kepada cabang lain atau kepada pusat perusahaannya, harus dilakukan oleh cabang
atau pusat yang melakukan penyerahan tersebut, tanpa memperhatikan di mana penyerahan
tersebut terjadi secara nyata.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. Kantor pusat selaku Importir sebagaimana tercantum dalam PIB, berkewajiban melakukan
pembayaran dan pelaporan PPN impor.
b. Atas barang yang diimpor oleh kantor pusat Jakarta dan diterimakan langsung ke alamat
cabang Medan dan Surabaya, maka kegiatan tersebut dianggap sebagai pemindahan barang
dari pusat ke cabang sepanjang pembayaran dan pelaporan PPN impor telah dilakukan oleh
dan atas nama kantor pusat. Oleh karena itu penerimaan barang oleh kantor cabang Medan
dan Surabaya tersebut diberlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor
pusat di Jakarta kepada cabang di Medan dan Surabaya yang dikenakan PPN.
c. Pembuatan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada
cabang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/9f29450d2eb58feb555078bdefe28aa5.txt · Last modified: by 127.0.0.1