peraturan:0tkbpera:9f0fd032f17effe47439a28c1ac69e77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.7/2003
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional
tahun 2004 yang terdiri dari Fokus Pemeriksaan, Tarbet Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana
untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3), Prioritas Pemeriksaan, serta Aktivitas
Pendukung Pemeriksaan dan aktivitas lainnya. Dengan diterbitkannya Rencana Pemeriksaan Nasional ini
diharapkan pelaksanaan pemeriksaan tahun 2004 dapat diatur dengan skala prioritas tertentu agar tujuan
pemeriksaan dapat tercapai sekaligus dapat meningkatkan kolektibilitas ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan. Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu
disampaikan sebagai berikut :
A. Fokus Pemeriksaan Fokus pemeriksaan pada tahun 2004 diarahkan pada jenis usaha atau industri
yang berdasarkan data dan analisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif memiliki tingkat
kepatuhan yang rendah (resiko penghindaran/penggelapan atau penyalahgunaan instrumen pajak
yang tinggi) dan atau mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal. Secara garis
besar, rencana pemeriksaan tahun 2004 difokuskan terhadap :
1. Industri Pilihan Secara nasional, berdasarkan data intern (MFN-SIP) dan data ekstren lainnya,
industri terpilih untuk diperiksa adalah Industri Pengolahan dengan KLU Induk 15, yaitu
Tembakau, Migas, CPO, Industri konstruksi/bangunan dengan KLU Induk 45 serta
Perdagangan Besar dan Eceran dengan KLU induk 50. Namun demikian, fokus pemeriksaan
dapat juga mempertimbangkan industri terpilih sesuai dengan data per-wilayah melalui
permintaan masing-masing Kepala Kantor Wilayah. Fokus industri ini akan tercakup dan
menjadi pertimbangan dalam penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa dalam semua jenis
pemeriksaan.
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi Pemeriksaan untuk tahun 2004 sebagian besar tetap berdasar
pada Sistem Skoring Kriteria Seleksi karena pemeriksaan ini merupakan satu-satunya jenis
pemeriksaan dengan wajib pajak terpiih untuk diperiksa didasarkan data Wajib Pajak dana
penilaian subyektif. Untuk mencapai hasil optimal, Sistem Skoring ini diperbaharui secara
berkala berdasarkan analisa dan akan digunakan dalam pengiriman daftar nominatif
pemeriksaan kriteria seleksi. Untuk mendukung berjalannya sistem ini baik dari segi kualitas
maupun kuantitas diperlukan perekaman SPT tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pemeriksaan Khusus Orang Pribadi Terpilih Fokus pemeriksaan tahun 2004 juga diarahkan
terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdasarkan bank data yang ada dan atau data
lainnya termasuk dari media massa, melakukan transaksi atau memiliki kekayaan yang
jumlahnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
4. Pemeriksaan Khusus berdasarkan data akurat Pemeriksaan ini bertujuan agar data yang
tersedia (baik yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk pengaduan masyarakat, dan atau
dari produksi data hasil pemeriksaan dan atau data lainnya), yang memperlihatkan suatu
jumlah potensi tertentu yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT, dapat segera
dimanfaatkan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Pemeriksaan Khusus Satu Jenis Pajak Pemeriksaan ini tetap harus mendasarkan pada suatu
data tertentu atau potensi tertentu berdasarkan analisa yang dilakukan Kepala Kantor
Wilayah. Pemeriksaan ini pada dasarnya dilaksanakan untuk mempersingkat penyelesaian
pemeriksaan sehingga selain tercapainya tujuan pemeriksaan, sumber daya pemeriksaan
dapat segera dialokasikan untuk menyelesaikan pemeriksaan lainnya. ÂÂÂ
B. Target Pemeriksaan Target pemeriksaan disusun berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak dan jumlah
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam satu tahun. Target
pemeriksaan merupakana jumlah LPP minimal yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP3 untuk
tahun 2004 yaitu dengan jumah keseluruhan 79.934, yang terdiri dari 20.062 LPP untuk pemeriksaan
lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 serta 59.872 LPP untuk pemeriksaan sederhana
lapangan dan pemeriksaan sederhana kantor sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Target
pemeriksaan mencakup semua ruang lingkup dan jenis pemeriskaan, serta memperhitungkan saldo
tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) pada awal bulan Januari 2004. Karena tunggakan
SP3 akan mempengaruhi rencana pemeriksaan tahun berikutnya, maka saldo akhir SP3 yang belum
dapat diselesaikan pada akhir tahun diharapkan tidak lebih dari 20 % dari jumlah rencana
pemeriksaan masing-masing UP3. Target pemeriksaan masing-masing UP3 ini dapat dijadikan dasar
oleh Kepala UP3 untuk meminta tambahan pemeriksaan melalui Sistem Kriteria Seleksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku apabila diperkirakan target tersebut tidak akan tercapai sampai akhir
tahun. Perkiraan jumlah pemeriksaan untuk pemeriksaan kriteria seleksi berdasarkan KLU dan fokus
pemeriksaan per-KLU untuk masing-masing Kantor Wilayah dapat dilihat pada lampiran 3. Seperti
dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2002 dan 2003, dalam tahun 2004 selain jumlah LPP, juga
terdapat rencana kontribusi pemeriksaan pajak terhadap rencana penerimaan tahun 2004.
C. Prioritas Pemeriksaan Pada prinsipnya, semua pemeriksaan yang telah disetujui, termasuk daftar
nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi, harus segera diterbitkan SP3 dan diselesaikan sesuai dengan
jangka wkatu yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaannya, prioritas penyelesaian
pemeriksaan disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Lebih Bayar;
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi;
3. Pemeriksaan Khusus;
4. Pemeriksaan Rutin Tidak Lebih Bayar RTLB;
5. Pemeriksaan Lainnya. ÂÂÂ
D. Aktivitas Pendukung Pemeriksaan Untuk mencapai tujuan pemeriksaan (menguji dan meningkatkan
kepatuhan), pelaksanaan pemeriksaan harus diiringi dengan aktivitas pembinaan terhadap Wajib
Pajak sehingga ketentuan perpajakan dapat dipahami oleh Wajib Pajak untuk kemudian dengan
kesadarannya memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Dengan keterbatasannya jumlah Sumber
Daya Manusia pemeriksaan, DJP tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Wajib Pajak
dalam suatu industri tertentu dan oleh karenanya harus melakukan seleksi terhadap Wajib Pajak yang
akan diperiksa. Apabila setelah dilakukan aktivitas pendukung diperlukan tindak lanjut, maka dapat
diusulkan pemeriksaan melalui pemeriksaan khusus dengan menyampaikan analisa hasil aktivitas
sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan beserta potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat
dicapai. Adapun aktivitas pendukung yang dimaksud adalah :
1. Industri Parthership Industri Partnership merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah melalui pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi/diskusi
atau dengar pendapat dengan beberapa asosiasi yang berdasarkan data yang ada, baik data
intern maupun data ekstern, memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dan potensi Pajak yang
belum tergali secara optimal, terutama industri yang merupakan fokus pemeriksaan 2004.
Pada umumnya, wajib pajak sedapat mungkin akan menghindar dari kewajiban
perpajakannya, sehingga aktivitas ini diharapkan akan membantu dan memberikan
pengertian kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Analisa data dan
pengetahuan atas industri tertentu ini seperti produk yang dihasilkan atau jumlah produk
keseluruhan menurut data statistik dari instansi tertentu, proses produksi, transaksi yang
dilakukan, analisa laporan keuangan, data dari media massa, akan banyak membantu dalam
pelaksanaan aktivitas tersebut. Pada awal penerapannya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak akan ikut mendampingi penyelenggaraan kegiatan ini.
2. Leverage Activity Leverage Activity adalah kegiatan persuasif yang dilakukan dengan cara
mengirimkan surat yang memberitahukan kondisi Wajib Pajak saat ini, bahwa baik dari
ketaatan pemasukan SPT Masa, ataupun data lain yang diperoleh memberikan petunjuk
ketidaksesuaian dengan data SPT. Umumnya, industri yang masuk dalam kegiatan ini adalah
industri yang tingkat kepatuhannya sudah cukup baik berdasarkan analisa masing-masing
Kantor Wilayah. Oleh karena itu, kegiatan ini lebih bertujuan agar Wajib Pajak tetap
mematuhi dan memenuhi kewajibannya karena merasa selalu diawasi oleh KPP tempat
mereka terdaftar.
3. Pengawasan Lapangan (Spot Audit) Apabila diperlukan, UP3 bersama-sama dengan asosiasi
tertentu dapat melakukan survey ke Wajib Pajak yang menjadi asosiasi tersebut untuk
mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan serta sekaligus meyakinkan kebenaran
informasi yang diterima. Dalam kegiatan ini, Wajib Pajak dapat memberikan saran dan
masukan langsung mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mereka.
4. Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP) Sebagai bahan masukan dan
menuju pelaksanaan pemeriksaan Pajak yang lebih baik, diperlukan perbandingan antara
realisasi dan rencana pemeriksaan nasional. Realisasi pelaksanaan dan hasil pemeriksaan
dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat waktu melalui Sistem
Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah disampaikan melalui Surat
Edaran Diretkur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 September 2003. Oleh
karena itu, para Kepala UP3 diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.
E. Aktivitas Lainnya Mengingat banyak sekali Wajib Pajak efektif yang tidak menyampaikan SPT, tetapi
tidak dimasukkan dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sesuai dengan kebijakan pemeriksaan
yang berlaku maka dalam rencana pemeriksaan 2004, KPP wajib memasukkan sedikitnya 0,5% dari
total wajib pajak efektif yang terdaftar di KPP tersebut namun tidak menyampaikan SPT. Untuk
diketahui, dari data ekstren yang diperoleh (penghitungan jumlah peredaran usaha berdasarkan
jumlah produk domestik per-KLU) dibandingkan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT masuk,
memperlihatkan perbedaan yang sangat signifikan. Dengan demikian, untuk meningkatkan law
enforcement, aktivitas lainnya yang harus dilakukan masing-masing KPP adalah menganalisa data
Wajib Pajak efektif yang tidak memasukkan SPT untuk kemudian secara bertahap diusulkan untuk
dilakukan pemeriksaan rutin.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/0tkbpera/9f0fd032f17effe47439a28c1ac69e77.txt · Last modified: by 127.0.0.1