peraturan:0tkbpera:9ee70b7987a735c046ac30a1556272c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 265/PJ.32/1993
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PRODUK SHEET ANGIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 1993 perihal PPN atas produk sheet angin,
kami jelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN
1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang telah mengalami proses pengolahan/pabrikasi.
Atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 pengertian menghasilkan adalah
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru yang antara lain termasuk mencampur.
Pada memori penjelasan Pasal 1 huruf m tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
mencampur adalah mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih
barang lain.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mengingat bahwa proses pembuatan sheet angin, adalah
dari getah karet cair yang dicampur dengan zat asam semut atau zat asam cukak sebagai bahan untuk
menggumpalkan agar dapat dicetak sesuai dengan ukuran yang diinginkan,maka proses tersebut
termasuk dalam pengertian menghasilkan (mencampur).
Oleh sebab itu produk sheet angin adalah merupakan Barang Kena Pajak, yang atas penyerahannya
terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd.
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/9ee70b7987a735c046ac30a1556272c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1