peraturan:0tkbpera:9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1100/PJ.51/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN SEBAGAI
FAKTUR PAJAK PENGGANTI PNBP PT PERTAMINA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 September 2005 hal tersebut diatas, dengan
ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT ABC sebagai pembeli produk Non BBM berupa LPG mengajukan permohonan revisi PNBP
yang diterbitkan oleh PT Pertamina sehubungan dengan adanya kesalahan dalam
pencantuman NPWP pada satu cabang dengan cabang lainnya sejak Oktober 2004 s/d
Juli 2005 sejumlah 2292 lembar dan kesalahan mencantumkan NPWP PT Pertamina (Persero)
dari yang seharusnya XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. tercetak XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX.
b. Agar dapat memenuhi permintaan dari PT ABC berupa penggantian PNBP dengan
mencantumkan NPWP yang sebenarnya Saudara memohon kebijakan agar dapat
menggunakan Faktur Pajak Standar Gabungan sebagai pengganti PNBP yang salah untuk masa
pajak yang sama, karena adanya kendala dan permasalahan yang akan berdampak negatif
apabila PNBP tersebut kami ganti dengan PNBP yang baru diantaranya setiap penerbitan PNBP
akan memiliki nomor urut yang merupakan nomor DO atau nomor penebusan produk yang
menunjukkan adanya penyerahan/penjualan produk, terjadi kesulitan dalam memonitor arus
minyak yang akan diserahkan kepada pelanggan dan menimbulkan biaya tinggi.
2. Sesuai Pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran,
pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000
tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam
Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur antara lain :
a) Angka 1, atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian,
atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak
membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
b) Angka 2, pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau
salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau
dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.
c) Angka 3, penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti
Faktur Pajak Standar yang biasa.
d) Angka 4, Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi
berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang
rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
e) Angka 5, pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1,
dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar
yang diganti tersebut.
f) Angka 6, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur
Pajak yang diganti.
g) Angka 7, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
4. Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 bahwa
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM
dan atau bukan BBM diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Pertamina menggunakan
PNBP sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, maka penggantian PNBP
yang salah harus dilakukan juga dengan menggunakan PNBP.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2.txt · Last modified: by 127.0.0.1