User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1100/PJ.51/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN SEBAGAI 
                  FAKTUR PAJAK PENGGANTI PNBP PT PERTAMINA (PERSERO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 September 2005 hal tersebut diatas, dengan 
ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
        a.      PT ABC sebagai pembeli produk Non BBM berupa LPG mengajukan permohonan revisi PNBP 
        yang diterbitkan oleh PT Pertamina sehubungan dengan adanya kesalahan dalam 
        pencantuman NPWP pada satu cabang dengan cabang lainnya sejak Oktober 2004 s/d 
        Juli 2005 sejumlah 2292 lembar dan kesalahan mencantumkan NPWP PT Pertamina (Persero) 
        dari yang seharusnya XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. tercetak XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX.
        b.      Agar dapat memenuhi permintaan dari PT ABC berupa penggantian PNBP dengan 
        mencantumkan NPWP yang sebenarnya Saudara memohon kebijakan agar dapat 
        menggunakan Faktur Pajak Standar Gabungan sebagai pengganti PNBP yang salah untuk masa
        pajak yang sama, karena adanya kendala dan permasalahan yang akan berdampak negatif 
        apabila PNBP tersebut kami ganti dengan PNBP yang baru diantaranya setiap penerbitan PNBP
        akan memiliki nomor urut yang merupakan nomor DO atau nomor penebusan produk yang 
        menunjukkan adanya penyerahan/penjualan produk, terjadi kesulitan dalam memonitor arus 
        minyak yang akan diserahkan kepada pelanggan dan menimbulkan biaya tinggi.

2.      Sesuai Pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran,
    pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.

3.      Sesuai dengan Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 
        tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam 
        Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur antara lain :
        a)  Angka 1, atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak 
        atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, 
        atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak 
        membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        b)      Angka 2, pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau    
                salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau 
                dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 1.
        c)  Angka 3, penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
                Faktur Pajak Standar yang biasa.
        d)  Angka 4, Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi 
        berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang 
        rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
        e)  Angka 5, pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, 
                dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar 
        yang diganti tersebut.
        f)   Angka 6, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur 
        Pajak yang diganti.
        g)  Angka 7, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
        membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
        kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

4.      Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 bahwa 
    Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM 
    dan atau bukan BBM diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Pertamina menggunakan
    PNBP sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, maka penggantian PNBP 
    yang salah harus dilakukan juga dengan menggunakan PNBP.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2.txt · Last modified: (external edit)