peraturan:0tkbpera:9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1100/PJ.51/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK PENGGANTI PNBP PT PERTAMINA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 September 2005 hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC sebagai pembeli produk Non BBM berupa LPG mengajukan permohonan revisi PNBP yang diterbitkan oleh PT Pertamina sehubungan dengan adanya kesalahan dalam pencantuman NPWP pada satu cabang dengan cabang lainnya sejak Oktober 2004 s/d Juli 2005 sejumlah 2292 lembar dan kesalahan mencantumkan NPWP PT Pertamina (Persero) dari yang seharusnya XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. tercetak XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. b. Agar dapat memenuhi permintaan dari PT ABC berupa penggantian PNBP dengan mencantumkan NPWP yang sebenarnya Saudara memohon kebijakan agar dapat menggunakan Faktur Pajak Standar Gabungan sebagai pengganti PNBP yang salah untuk masa pajak yang sama, karena adanya kendala dan permasalahan yang akan berdampak negatif apabila PNBP tersebut kami ganti dengan PNBP yang baru diantaranya setiap penerbitan PNBP akan memiliki nomor urut yang merupakan nomor DO atau nomor penebusan produk yang menunjukkan adanya penyerahan/penjualan produk, terjadi kesulitan dalam memonitor arus minyak yang akan diserahkan kepada pelanggan dan menimbulkan biaya tinggi. 2. Sesuai Pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Sesuai dengan Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur antara lain : a) Angka 1, atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b) Angka 2, pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam angka 1. c) Angka 3, penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. d) Angka 4, Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e) Angka 5, pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f) Angka 6, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. g) Angka 7, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 bahwa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Pertamina menggunakan PNBP sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, maka penggantian PNBP yang salah harus dilakukan juga dengan menggunakan PNBP. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/9ec1994bb176cb0b7a2cec414fe8ffb2.txt · Last modified: (external edit)