KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
NOTA DINAS
Nomor : ND-258/PJ.03/2019
Yth.
:
1. Para Kepala Kanwil DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari
:
Direktur Jenderal
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Pedoman terkait Penerbitan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan PP Nomor **23 TAHUN 2018**
Tanggal
:
13 Maret 2019
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penerbitan Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor **23 TAHUN 2018**, untuk kelancaran. kepastian penerapan operasional di lapangan serta memberikan keseragaman peiayanan pada Wajib Pajak. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1.
Sebagatmana diketahui bahwa Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor **23 TAHUN 2018** adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor **23 TAHUN 2018**. Sural Keterangan tersebut dapat diajukan WP melalui:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak MIkro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar: atau
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Sural Keterangan dapat diberikan bila telah memenuhi hal-hal sebagai berikut;
a.
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
b.
telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir yang telah jatuh tempo yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan; dan
c.
memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenai PP **23 TAHUN 2018**. Hal ini dibuktikan dengan peredaran bruto tertentu dari usaha pada SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya yang telah disampaikan tidak melebihi Rp 4,8 M.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n. Direktur Jenderal Direktur Peraturan Perpajakan II ttd Yunirwansyah |
|
Tembusan : | |
Direktur Jenderal Pajak | |
KP.: PJ.032/PJ.0301/2019 | |