peraturan:0tkbpera:9e69af6c3c1ceeff3c2dced65ed63eee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 819/PJ.332/2003
TENTANG
PENJELASAN PNBP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Nopember 2003 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX bahwa setiap
Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memproses Tenaga Kerjanya (TKI)
harus menyetorkan sebesar US$ 15/Orang/TKI sebagai PNBP;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX harus
melegalisasikan setiap perjanjian kerjanya di Kedutaan Besar dimana Tenaga Kerja
Indonesia akan bekerja; Dan untuk itu, dipungut kembali US$ 10/Orang/TKI sebagai PNBP
dan disetorkan ke Kedutaan Besar dimana Perjanjian Kerja di Legalisasi;
c. Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, maka telah terjadi dua kali pungutan pada Satu
Subyek Pajak sebagai PNBP, yakni sebesar US$ 15/TKI dan US$ 10/TKI. Oleh karena itu,
Saudara memohon penjelasan tentang dua pungutan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak
tersebut diatas.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak diatur tentang Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan
dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah.
3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 diatur tentang Jenis-jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Umum Di Semua Departemen Dan Lembaga Non Departemen termasuk
diantaranya adalah Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga
Kerja.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan penjelasan yang
berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja, dengan menyesal tidak dapat kami penuhi karena hal tersebut berada di luar
kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan terima kasih atas perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/9e69af6c3c1ceeff3c2dced65ed63eee.txt · Last modified: by 127.0.0.1