peraturan:0tkbpera:9e246510e26d4747c94a2ee2f122d2a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 615/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 26 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Menunjuk surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN
atas Jasa Angkutan Darat, Saudara menjelaskan beberapa pengertian berkenaan dengan
Surat Perjanjian antara PT. SG dengan Perusahaan Ekspeditur, yaitu :
a.1. Surat Perjanjian lebih berfungsi sebagai surat penunjukan rekanan;
a.2. Surat Perjanjian dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut
tersebut sampai di tempat tujuan tepat pada waktunya;
a.3. Dalam Surat Perjanjian tidak ada nilai transaksi;
a.4. Pembayaran kepada Perusahaan Ekspeditur hanya berdasarkan volume barang yang
diangkut. Apabila volume muatan kurang dari kapasitas armada, kekurangan fasilitas
tersebut dapat dipenuhi atau tidak dengan muatan lain, menjadi hak Perusahaan
Ekspeditur;
a.5. Pada transaksi jasa angkutan tersebut tidak ada keterikatan, yakni apabila tidak ada
kesesuaian antara alamat pengiriman dengan jurusan trayek armada, maka PTSG
tidak dapat memaksa Perusahaan Ekspeditur untuk mengangkut, dan sebaliknya
Perusahaan Ekspeditur tidak dapat memaksa PTSG untuk memenuhi keinginannya.
Hal ini mengakibatkan adanya sisa order yang tidak terkirim (penjelasan ini Saudara
kuatkan dengan fotokopi data yang menggambarkan adanya sisa order yang tidak
terkirim); dan
a.6. Perusahaan Ekspeditur akan memuat/mengangkut barang berdasarkan harga satuan
per ton yang paling menarik, sehingga untuk mengantisipasi kekurangan armada
karena Perusahaan Ekspeditur kurang tertarik dengan harga satuan per ton yang
ditawarkan, PTSG akan memberikan tambahan ongkos angkut (dalam bentuk bonus
atau insentif) agar Perusahaan Ekspeditur bersedia mengangkut barang PTSG.
b. Berdasarkan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa jasa angkutan yang digunakan oleh
PTSG memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana diatur dalam
butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober
1995 dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10
Juli 1995, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan
Darat, menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan dan pengiriman semen berdasarkan perjanjian
tertulis antara PTSG dengan perusahaan angkutan/Perusahaan Ekspeditur dengan tujuan yang telah
ditentukan untuk jangka waktu satu tahun walaupun pelaksanaannya dilaksanakan secara harian
termasuk dalam pengertian persewaan alat angkutan darat, sehingga atas penyerahannya terutang
PPN.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka
dengan ini ditegaskan bahwa penegasan kami terdahulu dalam surat nomor S-2122/PJ.532/1999
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas masih relevan terhadap penjelasan Saudara pada butir 1
dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/9e246510e26d4747c94a2ee2f122d2a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1