peraturan:0tkbpera:9e05fb01c4c2aa78872ff38b73e69197
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 177/PJ.312/1998
TENTANG
KONFIRMASI PENGERTIAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 1998 yang menanyakan pengertian kapal
dalam kaitannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996
tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dengan ini dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Surat Saudara menanyakan :
a. apakah pembebasan pengenaan PPh Pasal 22 impor dalam butir 9 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 tersebut berlaku untuk semua
kapal atau hanya untuk jenis kapal tertentu.
b. apakah pembebasan tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan pelayaran; jika demikian
bagaimana perlakuan perpajakan bagi perusahaan non-pelayaran dalam negeri yang
mengimpor kapal seperti kapal penangkap ikan, kapal tunda, kapal pesiar dll.
2. Butir 9 huruf b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996
tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri antara lain menyatakan bahwa
"Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan
penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka mulai Tahun Pajak 1996 atas
pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor."
3. Butir 3, 4, dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996
tersebut antara lain menyatakan bahwa PPh yang bersifat final dikenakan terhadap semua imbalan
atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
a. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
b. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
c. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
d. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Yang dimaksud dengan kapal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 adalah kapal yang dipergunakan oleh perusahaan
pelayaran untuk usaha jasa pelayaran, baik yang digunakan untuk mengangkut orang dan/
atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan
di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya, dan/atau dari pelabuhan di luar
Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia maupun untuk disewakan dalam rangka
usaha pelayaran.
b. Kapal yang diimpor bukan dalam rangka usaha pelayaran sebagaimana tersebut di atas,
seperti kapal penangkap ikan, kapal tunda, kapal pesiar, kapal yang disewakan tanpa awak
(bare boat charter) tidak termasuk dalam pengertian kapal sebagaimana dimaksud dalam
Surat Edaran tersebut, sehingga impor kapal yang demikian tetap terutang PPh Pasal 22
Impor.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/9e05fb01c4c2aa78872ff38b73e69197.txt · Last modified: by 127.0.0.1