peraturan:0tkbpera:9df2afabcdd08dbe0db7a49e509403c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2285/PJ.51/2000
TENTANG
MELAPORKAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 26 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. Semula Saudara terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Jakarta Kebayoran
Lama dengan SK Pengukuhan Nomor : PEM-479/WPJ.04/KP.0303/1993.
b. Karena domisili usaha di Jln. Pintu Kecil No. 29 Jakarta Barat, oleh KPP Jakarta Tambora
ditetapkan secara jabatan sebagai PKP yang terdaftar di KPP Jakarta Tambora.
c. Saudara menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Tekstil (Aspetek) yang memutuskan bahwa
selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun 2000 diwajibkan melaporkan PPN di KPP
Jakarta Tambora.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang akan menyulitkan
di kemudian hari, Saudara mohon penegasan di KPP mana harus melaporkan SPT Masa PPN.
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (2) : bahwa setiap Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 3 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan,
menandatangani dan menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.54/1995 tanggal
28 April 1995 bahwa dengan maksud untuk memberikan kemudahan bagi PKP orang pribadi dalam
melakukan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan bahwa PKP orang pribadi yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 yaitu hanya dikukuhkan dan terutang pajak di tempat
kegiatan usaha dilakukan sepanjang tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya,
sehingga dengan demikian secara administrasi PKP tersebut hanya dikukuhkan dan terutang pajak di
tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang di alamat tempat tinggal Saudara hanya dikukuhkan
di tempat kegiatan usaha yaitu di Jalan Pintu Kecil nomor 29 Jakarta Barat berarti dikukuhkan oleh
KPP Jakarta Tambora. Selanjutnya bagi Saudara yang telah terlanjur dikukuhkan di tempat tinggal
oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama, maka KPP Jakarta Kebayoran Lama akan menghapuskan secara
jabatan. Namun, untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak dilakukan kegiatan
usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/9df2afabcdd08dbe0db7a49e509403c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1