peraturan:0tkbpera:9dee60d3205c5eda2a74f342f26bc6e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 38/PJ.51/1993
TENTANG
RESTITUSI ATAS PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK DIPUNGUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat,
maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987
(Seri PPN-103) dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal
24 September 1987 Nomor : S-2005/PJ.3/1987, atas impor barang-barang tersebut dalam lampiran surat ini
disetujui untuk tidak dipungut PPn BM atas impor.
Oleh karena PPn BM atas impor tersebut diatas telah dibayar oleh PT. XYZ ke Kas Negara/Bank Persepsi,
sepanjang komponen tersebut telah diproduksi dan atas penyerahan hasil produksinya telah dipungut PPn BM
yang dibuktikan dengan bukti setoran pembayaran (SSP), maka PPn BM atas impor yang telah disetor pada
waktu impor atas barang/komponen yang dirakit menjadi Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya
terutang PPn BM tersebut dapat dikembalikan (restitusi).
Demikian agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk proses tindak lanjutnya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/9dee60d3205c5eda2a74f342f26bc6e0.txt · Last modified: by 127.0.0.1