peraturan:0tkbpera:9de6d14fff9806d4bcd1ef555be766cd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/KMK.03/2002
TENTANG
PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang
Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian hukum
dan kejelasan mengenai jenis jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat
Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG
TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul
tertutup, termasuk:
a. surat pos dinas, yaitu surat pos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh
Pemerintah;
b. kartus pos, yaitu surat yang ditulis diatas kartu dengan bentuk dan ukuran ukuran tertentu;
c. warkatpos, yaitu surat yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. barang cetakan, yaitu hasil penggandaan tulisan dan/atau gambar di atas kertas atau bahan
lain yang lazim dipergunakan pada pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis,
meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau
tidak;
e. surat kabar, yaitu barang cetakan berupa warta harian yang memenuhi persyaratan tertentu;
f. sekogram, yaitu tulisan, cetakan atau rekaman untuk keperluan tunanetra di atas kertas atau
bahan-bahan lain yang memenuhi persyaratan tertentu;
g. bungkusan kecil, yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang, dan yang
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Pos
yang berlaku;
2. Perangko adalah benda pos yang merupakan suatu tanda pelunasan tarif pelayanan pos yang
mengandung ciri-ciri menarik yang dapat menyajikan antara lain citra sosial budaya suatu bangsa,
sehingga perangko dalam perkembangannya digunakan untuk maksud lain daripada pemerangkoan
tarif jasa pos.
Pasal 2
Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) merupakan jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Jasa pengiriman surat dengan Perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tugas PT. Pos Pos Indonesia (persero) dalam rangka melaksanakan
penyelenggaraan pos oleh negara yang terdiri dari kegiatan menerima, membawa, dan atau menyampaikan
surat yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan, yang atas penyerahan jasanya
dikenakan tarif jasa pos yang cara pelunasan tarif jasa posnya dengan perangko atau pengganti perangko.
Pasal 4
Pengganti perangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah :
a. cetakan perangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan
oleh PT. Pos Indonesia (persero), atau cetakan mesin perangko yang diizinkan oleh PT. Pos Indonesia
(persero);
b. perangko pungut yang direkatkan oleh PT. Pos Indonesia (persero) pada kiriman atau formulir; atau
c. buku pengeposan dengan membayar bea.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/9de6d14fff9806d4bcd1ef555be766cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1