peraturan:0tkbpera:9d9a7c23c3fef5fcdccf9ed4631a33b1

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-30/PJ/2017

TENTANG


PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-34/PJ/2010** TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-34/PJ/2010** TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

 

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

 

 

a.

Nomor **PER-26/PJ/2013**;

 

 

b.

Nomor **PER-19/PJ/2014**; dan

 

 

c.

Nomor **PER-36/PJ/2015**,

 

 

diubah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi:

 

 


Pasal 3A

 

 

(1)

Dalam hal:

 

 

 

a.

suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

 

 

 

b.

isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

 

 

 

penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan masing-masing pihak.

 

 

(2)

Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan isteri.

 

 

(3)

Suami dan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran-Lampirannya.

 

 


Pasal II

 

 

Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pelaporan atau pembetulan adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat Wajib Pajak menyampaikan pelaporan atau pembetulan.

 

 


Pasal III

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
 @liendza/timtkb, 09/01/2018

 

peraturan/0tkbpera/9d9a7c23c3fef5fcdccf9ed4631a33b1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 (external edit)