peraturan:0tkbpera:9d4c03631b8b0c85ae08bf05eda37d0f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2395/PJ.531/1998

                            TENTANG

        PENEGASAN PENGGUNAAN "KONSEP QQ" PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui antara lain :
    a.  Melalui surat penegasan Nomor S-1988/PJ.531/1998 tanggal 9 September 1998, PT. XYZ 
        menggunakan konsep qq pada Faktur Pajak untuk tagihan yang diajukan kepada ABC Co.

    b.  Faktur Pajak yang diajukan oleh PT. XYZ adalah sebagai berikut :
        -   Nama PKP Penjual    : PT. XYZ qq PQR Co.
        -   NPWP            : X.XXX.XXX.X-XXX dan X.XXX.XXX.X-XXX
        -   Nomor Seri Faktur Pajak : CEZDS-053 (Nomor Seri Faktur Pajak yang ditetapkan 
                          untuk PQR Co).
        -   Penandatangan       : Direktur PT. XYZ
        -   Cap Perusahaan      : PT. XYZ

    c.  Saudara menanyakan apakah surat Nomor S-1988/PJ.531/1998 tanggal 9 September 1998 
        dapat berlaku surut, serta klarifikasi atas surat tersebut.

2.  Dalam surat Nomor S-1988/PJ.531/1998 tanggal 9 September 1998, ditegaskan bahwa :
    2.1.    Pada saat PT XYZ mengajukan tagihan kepada ABC Co., maka Faktur Pajak dan SSP-nya 
        supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT XYZ qq identitas (Nama, Alamat 
        dan NPWP) PQR Company.
    2.2.    PQR Company dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Co. sebagai Pajak 
        Keluaran yang dibayarnya.
    2.3.    PT. XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran tersebut pada angka 2.2   sebagai Pajak 
        Keluarannya dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR Company.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Sebelum adanya surat penegasan Nomor S-1988/PJ.531/1998 tanggal 9 September 1998 
        pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan 
        yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, namun apabila 
        sebelum adanya penegasan, pelaksanaan konsep qq sudah dilaksanakan, sepanjang wajib 
        pajak dapat membuktikan bahwa pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak dan SSP-nya sudah 
        mengikuti ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam surat Nomor S-1988/PJ.531/1998 
        tanggal 9 September 1998, maka hal tersebut dapat dibenarkan.

    3.2.    Sebagai penandatangan kontrak (PT XYZ) dengan ABC Co., Faktur Pajak dapat dibuat oleh 
        PT XYZ qq PQR Company, (walaupun secara fisik pekerjaan dilakukan oleh PQR Company), 
        Nomor seri pada Faktur Pajak tersebut adalah nomor seri yang ditetapkan untuk PT XYZ, 
        demikian pula penandatanganannya adalah pejabat PT XYZ.

    3.3.    PQR Company dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Co. konsep qq 
        tersebut mengisyaratkan bahwa Pajak Keluaran tersebut adalah Pajak Keluaran milik PQR 
        Company, walaupun Faktur Pajak dilaporkan oleh PT XYZ.

    3.4.    Penggunaan konsep qq pada Faktur Pajak tidak hanya dibenarkan untuk dipakai dalam kolom 
        pembeli, namun dapat juga pada kolom PKP sebagaimana ditegaskan dalam surat No. 
        S-1738/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995 (terlampir).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/9d4c03631b8b0c85ae08bf05eda37d0f.txt · Last modified: (external edit)