peraturan:0tkbpera:9d28de8ff9bb6a3fa41fddfdc28f3bc1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.7/1994

                        TENTANG

               PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 79)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Perkembangan dunia usaha yang semakin meningkat menimbulkan ketergantungan antara Wajib Pajak yang 
satu dengan Wajib Pajak lainnya dalam bentuk yang semakin beragam. Ketergantungan tersebut disebabkan 
adanya keterkaitan yang ditimbulkan karena adanya hubungan kepemilikan/penguasaan, hubungan usaha atau 
hubungan finansial. Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu 
melakukan pemantauan yang memadai atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak dengan 
melakukan pemeriksaan melalui pendekatan keterkaitan. Pemeriksaan keterkaitan merupakan pengembangan 
pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai kaitan dengan Wajib Pajak yang diperiksa baik pemeriksaan rutin 
maupun pemeriksaan khusus. Namun demikian, untuk sementara pemeriksaan keterkaitan hanya dilakukan/
diterapkan terhadap Wajib Pajak dengan LP2 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan kriteria tertentu. 

Untuk pelaksanaannya, dengan ini diberikan beberapa penggarisan sebagai berikut :
1.  Pemeriksaan keterkaitan dilakukan antara lain terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan 
    kepemilikan/penguasaan (hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 
    ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984), hubungan usaha atau hubungan finansial dengan Wajib Pajak yang sedang 
    diperiksa.

2.  Pemeriksaan keterkaitan dilakukan secara lengkap meliputi seluruh jenis pajak dengan tujuan :
    a.  Meyakinkan kelengkapan penghasilan dan kebenaran biaya yang dilaporkan Wajib Pajak 
        sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang.
    b.  Menguji data dan informasi yang diterima dan menyampaikan hasil pengujiannya kepada 
        Unit Pengusul (Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak). Hasil pengujian dituangkan dalam bentuk Ikhtisar Data Terkait (bentuk 
        lampiran 3).
    c.  Menyampaikan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan informasi lain yang ditemukan dalam 
        pemeriksaan terhadap Wajib Pajak kepada Unit Terkait (Kantor Wilayah atau Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak) yang dituangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data Terkait 
        (bentuk lampiran 4).

3.  Dalam melakukan pemeriksaan keterkaitan dapat terjadi bahwa satu Wajib Pajak mempunyai 
    hubungan usaha dan atau finansial dengan beberapa Wajib Pajak dengan jumlah atau bobot yang 
    sangat bervariasi. Untuk menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa atau dimintakan untuk 
    diperiksa oleh Unit Terkait maka perlu dipertimbangkan materialitas keterkaitan atau ketidakwajaran 
    suatu transaksi seperti misalnya dalam transaksi pembayaran komisi. Lisensi, franchise, royalty, 
    imbalan jasa teknik/manajemen dan sebagainya. Materialitas atau ketidakwajaran transaksi keuangan 
    dan usaha (sebagaimana digariskan dalam butir 7) yang mendasari pemeriksaan keterkaitan 
    ditentukan berdasarkan pertimbangan sepenuhnya Kepala Kantor Unit Pengusul.

4.  Pemeriksaan keterkaitan dapat dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor 
    Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak yang berada dalam 
    wilayah kerja satu Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak pada satu Kantor Wilayah, atau beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    pada beberapa Kantor Wilayah.

    Tata car    a pemeriksaan keterkaitan dalam ketiga situasi tersebut ditetapkan sebagai berikut:
    4.1 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
        a.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang 
            akan dikembangkan pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.

        b.  Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
            menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang 
            Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang 
            Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak 
            dan berkas data.

        c.  Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, Pemeriksa (pejabat fungsional) 
            melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu 
            dimintakan pemeriksaan Keterkaitan didasarkan atas materialitas data keterkaitan 
            antara Wajib Pajak tersebut (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terperiksa) dengan 
            Wajib Pajak Lainnya (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terkait). Wajib Pajak yang 
            diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan 
            Penyidikan Pajak atau di luar wilayah kerjanya baik yang masih berada dalam satu 
            Kantor Wilayah atau di luar Kantor Wilayah.

            c.1 Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya
                (i) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan Surat 
                    Pemberitahuan melakukan pemeriksaan keterkaitan (bentuk 
                    Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan 
                    tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan 
                    Direktorat Pemeriksaan Pajak.

                (ii)    Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan melakukan pemeriksaan 
                    keterkaitan tersebut, Kantor Wilayah atasannya menyampaikan 
                    Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan 
                    keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan 
                    kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan 
                    Penyidikan Pajak Pengusul.

            c.2 Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya, baik yang berada 
                dalam satu Kantor Wilayah yang sama maupun Kantor Wilayah yang berbeda
                (i) Apabila Wajib Pajak terkait tersebut berdomisili di luar wilayah 
                    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul, baik dalam satu 
                    Kantor Wilayah ataupun berada pada lebih dari satu Kantor Wilayah, 
                    maka Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul 
                    menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan (bentuk lampiran 1) 
                    kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait dengan 
                    tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing.

                (ii)    Berdasarkan tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan tersebut, maka 
                    Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
                    Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam 
                    rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk 
                    Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak 
                    dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait.

    4.2 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Wilayah
        a.  Kantor Wilayah menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang akan dikembangkan 
            pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.

        b.  Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Perintah 
            Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor 
            Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib 
            Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.

        c.  Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak maka Pemeriksa (pejabat 
            fungsional) melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang 
            perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan didasarkan atas materialitas data 
            keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan Wajib Pajak Terkait. Wajib Pajak 
            yang diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah kerja 
            Kantor Wilayah yang bersangkutan.

            c.1 Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya.
                (i) Apabila Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat 
                    fungsional) di lingkungan Kantor Wilayah, maka Kepala Kantor 
                    Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam 
                    rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk 
                    Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.

                (ii)    Apabila Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Pemeriksaan dan 
                    Penyidikan Pajak Terkait yang berada di wilayah wewenangnya, 
                    maka Kepala Kantor Wilayah :
                    -   Menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan 
                        (bentuk Lampiran 1) kepada Kantor Pemeriksaan dan 
                        Penyidikan Pajak Terkait.
                    -   Menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam 
                        rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP 
                        (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat 
                        Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
                        Pajak Terkait bawahannya.

            c.2 Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya
                (i) Kepala kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan 
                    Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kantor 
                    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait dengan tindasan kepada 
                    Kantor Wilayah atasannya.

                (ii)    Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
                    Pajak terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam 
                    rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP (bentuk 
                    Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak 
                    dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait bawahannya. 

    4.3 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak
        a.  Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 Wajib 
            Pajak tertentu kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5). Berdasarkan LP2 tersebut 
            Direktur Pemeriksaan Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat 
            Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat 
            Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat 
            Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.

        b.  Setelah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pemeriksa melakukan penelitian dan 
            pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan 
            didasarkan atas materialitas data keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan 
            Wajib Pajak Terkait.

        c.  Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, Direktur Pemeriksaan Pajak 
            menentukan :
            (i) Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa di lingkungan Direktorat 
                Pemeriksaan Pajak. Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat 
                Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5) dalam rangka pemeriksaan 
                keterkaitan kepada Pusat PDIP.

            (ii)    Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan 
                dan Penyidikan Pajak Terkait.
                -   Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan 
                    Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kepala Kantor 
                    Wilayah Terkait atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
                    Terkait dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya.
                -   Berdasarkan Surat atau tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan 
                    Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah 
                    menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5) 
                    dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP dengan 
                    tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.

5.  Tata cara permintaan penerbitan LP2 ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Permintaan Penerbitan LP2 oleh Kantor Wilayah.
        Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP 
        dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak 
        diterimanya :
        -   Pemberitahuan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk 
            Lampiran 2);
        -   Tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan 
            Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk Lampiran 1); dan
        -   Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak 
            (bentuk Lampiran 1).

        Dalam hal pemeriksaan keterkaitan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat fungsional) di 
        lingkungan Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan 
        Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.

    b.  Permintaan penerbitan LP2 oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
        Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat 
        PDIP.

    c.  Penerbitan LP2 oleh Pusat PDIP dan pengirimannya oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
        Pusat PDIP menerbitkan LP2 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat 
        Permintaan Penerbitan LP2 dari Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak yang 
        kemudian mengirimkannya kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk diteruskan kepada 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait atau Kantor Wilayah. Pengiriman LP2 
        kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah oleh Direktorat 
        Pemeriksaan Pajak dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya LP2 
        tersebut dari Pusat PDIP.

        Pengiriman LP2 kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait diikuti dengan 
        pengiriman tindasan surat pengantarnya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

6.  Saat Pelaksanaan Pemeriksaan Keterkaitan.
    Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    atau Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak setelah menerima LP2 dari Pusat PDIP.

7.  Beberapa petunjuk adanya keterkaitan antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan kepemilikan/
    penguasaan, hubungan usaha (transaksi barang dan atau jasa) atau hubungan finansial, antara lain 
    sebagai berikut :
    a.  Terdapat transaksi pembelian/penjualan barang dan atau penerimaan/penyerahan jasa dari 
        atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
    b.  Terdapat alokasi biaya dari atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
    c.  Terdapat pembayaran atau penerimaan sewa, komisi, lisensi, franchise, royalty, imbalan jasa 
        teknik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
    d.  Terdapat penerimaan atau pemberian pinjaman oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa baik 
        dengan atau tanpa pembebanan atau perolehan bunga; atau
    e.  Terdapat pembayaran atau penerimaan dividen oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

8.  Untuk menampung kemungkinan terjadinya permintaan pemeriksaan keterkaitan terhadap satu Wajib 
    Pajak yang sama oleh beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul atau Kantor 
    Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak, maka :
    a.  Apabila Wajib Pajak dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Terkait, maka 
        Unit Pengusul harus segera menyampaikan Ikhtisar Data Terkait untuk dimanfaatkan dalam 
        penyelesaian pemeriksaan oleh Unit Terkait setelah menerima informasi bahwa Wajib Pajak 
        terkait tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.

    b.  Apabila Wajib Pajak dimaksud telah selesai diperiksa dan ditindaklanjuti oleh Unit Terkait, 
        maka Unit Terkait harus mengirimkan foto kopi Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai data 
        terkait (Laporan Pemeriksaan Pajak dapat dikirimkan bila benar-benar diperlukan) kepada 
        masing-masing Unit Pengusul untuk dimanfaatkan. Apabila data terkait yang tercantum dalam 
        Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan tidak tercakup dalam Kertas Kerja Pemeriksaan 
        dan Laporan Pemeriksaan Pajak, maka Unit Terkait harus menginformasikannya kepada Unit 
        Pengusul dengan tujuan agar Unit Pengusul dapat mengembangkan pemeriksaan keterkaitan 
        terhadap Wajib Pajak yang lainnya. Informasi mengenai hal ini harus disampaikan kepada 
        Unit Pengusul selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak diterimanya Surat Permintaan 
        Pemeriksaan Keterkaitan dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan 
        dan Penyidikan Pajak Terkait dan Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak Pengusul serta Direktorat Pemeriksaan Pajak.

9.  Apabila Wajib Pajak yang dimintakan pemeriksaan keterkaitan oleh Unit Pengusul termasuk dalam 
    daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka 
    rencana verifikasi PPh.Ps 25/29 terhadap Wajib Pajak tersebut harus dibatalkan dengan instruksi 
    Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak. Sedangkan apabila Wajib Pajak sedang atau 
    sudah selesai dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29, maka untuk memberikan kepastian hukum kepada 
    Wajib Pajak, pemeriksaan keterkaitan tidak perlu dilaksanakan. Dalam hal Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak Pengusul berada di wilayah kerja Kantor Wilayah lain, tembusan instruksi/keputusan 
    tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.

10. Ikhtisar Data Terkait yang merupakan hasil pemeriksaan keterkaitan oleh unit Terkait harus 
    dikirimkan kepada unit Pengusul selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya LP2 
    dari Pusat PDIP (bentuk lampiran 3). Unit Pengusul selanjutnya melakukan pengecekan silang atau 
    penyesuaian silang dan pemanfaatan data/informasi yang diterima serta menuangkan dalam Hasil 
    Rekonsiliasi Data terkait (bentuk Lampiran 4). Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit Pengusul 
    dikirimkan untuk dimanfaatkan oleh Unit Terkait. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit 
    Pengusul kepada Unit Terkait harus dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak pelaksanaan 
    pembahasan akhir (closing conference) dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya 
    disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data 
    Terkait oleh Unit Pengusul kepada Unit Terkait dilakukan bersama-sama dengan pemberitahuan 
    untuk melakukan pembahasan akhir. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab terhadap pengawasan 
    pengiriman Ikhtisar Data Terkait dan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait.

11. a.  Unit Terkait untuk sementara tidak diperkenankan untuk menambah atau memperluas 
        tingkatan (level) keterkaitan tersebut (keterkaitan berjenjang). Unit Terkait harus membatasi 
        pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan tahun pajak yang disebutkan oleh Unit Pengusul 
        dalam Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan 
        keterkaitan dapat diselesaikan secara baik, tepat waktu dan terkendali.

    b.  Apabila dari pemeriksaan keterkaitan terhadap Wajib Pajak ditemukan adanya kompensasi 
        kerugian dari tahun sebelumnya yang belum ditetapkan dan perlu dilakukan pemeriksaan, 
        maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait memberitahukan kepada 
        Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk mengembangkan pemeriksaan pada tahun 
        sebelumnya. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan tindasannya kepada Direktorat 
        Pemeriksaan Pajak. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk tahun sebelumnya 
        dapat segera dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait tanpa perlu 
        menunggu penerbitan LP2, dan sementara itu Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan 
        dan Penyidikan Pajak Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat 
        PDIP sesuai ketentuan yang berlaku.

    c.  Apabila dari pemeriksaan Wajib Pajak terkait ditemukan atau terungkap fakta bahwa Wajib 
        Pajak terkait dimaksud mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain yang 
        berakibat terjadinya pembebanan biaya atau harga yang tidak wajar atau terungkap fakta 
        adanya transaksi yang disembunyikan, maka terhadap Wajib Pajak pihak ketiga tersebut 
        dapat diusulkan untuk diperiksa khusus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        yang mengatur tentang Pemeriksaan Khusus.

    d.  Apabila Wajib Pajak terkait yang diperiksa mempunyai cabang atau perwakilan, prosedur 
        pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak tentang Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak.

12. Laporan Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan harus disampaikan oleh Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak kepada Kantor Wilayah atasannya, selambat-lambatnya tanggal 
    10 bulan berikutnya (bentuk Lampiran 6). Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Laporan Triwulanan 
    Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak yang meliputi 
    laporan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Fungsional Kantor Wilayah 
    selambat-lambatnya tanggal 20 setelah triwulan yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9d28de8ff9bb6a3fa41fddfdc28f3bc1.txt · Last modified: (external edit)