peraturan:0tkbpera:9d28de8ff9bb6a3fa41fddfdc28f3bc1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.7/1994
TENTANG
PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 79)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Perkembangan dunia usaha yang semakin meningkat menimbulkan ketergantungan antara Wajib Pajak yang
satu dengan Wajib Pajak lainnya dalam bentuk yang semakin beragam. Ketergantungan tersebut disebabkan
adanya keterkaitan yang ditimbulkan karena adanya hubungan kepemilikan/penguasaan, hubungan usaha atau
hubungan finansial. Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu
melakukan pemantauan yang memadai atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak dengan
melakukan pemeriksaan melalui pendekatan keterkaitan. Pemeriksaan keterkaitan merupakan pengembangan
pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai kaitan dengan Wajib Pajak yang diperiksa baik pemeriksaan rutin
maupun pemeriksaan khusus. Namun demikian, untuk sementara pemeriksaan keterkaitan hanya dilakukan/
diterapkan terhadap Wajib Pajak dengan LP2 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan kriteria tertentu.
Untuk pelaksanaannya, dengan ini diberikan beberapa penggarisan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan keterkaitan dilakukan antara lain terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
kepemilikan/penguasaan (hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18
ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984), hubungan usaha atau hubungan finansial dengan Wajib Pajak yang sedang
diperiksa.
2. Pemeriksaan keterkaitan dilakukan secara lengkap meliputi seluruh jenis pajak dengan tujuan :
a. Meyakinkan kelengkapan penghasilan dan kebenaran biaya yang dilaporkan Wajib Pajak
sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang.
b. Menguji data dan informasi yang diterima dan menyampaikan hasil pengujiannya kepada
Unit Pengusul (Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak). Hasil pengujian dituangkan dalam bentuk Ikhtisar Data Terkait (bentuk
lampiran 3).
c. Menyampaikan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan informasi lain yang ditemukan dalam
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak kepada Unit Terkait (Kantor Wilayah atau Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak) yang dituangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data Terkait
(bentuk lampiran 4).
3. Dalam melakukan pemeriksaan keterkaitan dapat terjadi bahwa satu Wajib Pajak mempunyai
hubungan usaha dan atau finansial dengan beberapa Wajib Pajak dengan jumlah atau bobot yang
sangat bervariasi. Untuk menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa atau dimintakan untuk
diperiksa oleh Unit Terkait maka perlu dipertimbangkan materialitas keterkaitan atau ketidakwajaran
suatu transaksi seperti misalnya dalam transaksi pembayaran komisi. Lisensi, franchise, royalty,
imbalan jasa teknik/manajemen dan sebagainya. Materialitas atau ketidakwajaran transaksi keuangan
dan usaha (sebagaimana digariskan dalam butir 7) yang mendasari pemeriksaan keterkaitan
ditentukan berdasarkan pertimbangan sepenuhnya Kepala Kantor Unit Pengusul.
4. Pemeriksaan keterkaitan dapat dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor
Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak yang berada dalam
wilayah kerja satu Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak pada satu Kantor Wilayah, atau beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
pada beberapa Kantor Wilayah.
Tata car a pemeriksaan keterkaitan dalam ketiga situasi tersebut ditetapkan sebagai berikut:
4.1 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
a. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang
akan dikembangkan pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.
b. Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang
Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang
Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak
dan berkas data.
c. Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, Pemeriksa (pejabat fungsional)
melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu
dimintakan pemeriksaan Keterkaitan didasarkan atas materialitas data keterkaitan
antara Wajib Pajak tersebut (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terperiksa) dengan
Wajib Pajak Lainnya (selanjutnya disebut Wajib Pajak Terkait). Wajib Pajak yang
diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak atau di luar wilayah kerjanya baik yang masih berada dalam satu
Kantor Wilayah atau di luar Kantor Wilayah.
c.1 Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya
(i) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan Surat
Pemberitahuan melakukan pemeriksaan keterkaitan (bentuk
Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan
tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan
Direktorat Pemeriksaan Pajak.
(ii) Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan melakukan pemeriksaan
keterkaitan tersebut, Kantor Wilayah atasannya menyampaikan
Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka pemeriksaan
keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5) dengan tindasan
kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Pengusul.
c.2 Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya, baik yang berada
dalam satu Kantor Wilayah yang sama maupun Kantor Wilayah yang berbeda
(i) Apabila Wajib Pajak terkait tersebut berdomisili di luar wilayah
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul, baik dalam satu
Kantor Wilayah ataupun berada pada lebih dari satu Kantor Wilayah,
maka Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul
menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan (bentuk lampiran 1)
kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait dengan
tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing.
(ii) Berdasarkan tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan tersebut, maka
Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam
rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk
Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait.
4.2 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Kantor Wilayah
a. Kantor Wilayah menerima LP2 Wajib Pajak tertentu yang akan dikembangkan
pemeriksaannya dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.
b. Berdasarkan LP2 tersebut Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib
Pajak dan Surat Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.
c. Setelah berkas diterima dari Kantor Pelayanan Pajak maka Pemeriksa (pejabat
fungsional) melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang
perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan didasarkan atas materialitas data
keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan Wajib Pajak Terkait. Wajib Pajak
yang diperiksa keterkaitan dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah kerja
Kantor Wilayah yang bersangkutan.
c.1 Wajib Pajak Terkait berdomisili di dalam wilayah kerjanya.
(i) Apabila Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat
fungsional) di lingkungan Kantor Wilayah, maka Kepala Kantor
Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam
rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP (bentuk
Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
(ii) Apabila Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Terkait yang berada di wilayah wewenangnya,
maka Kepala Kantor Wilayah :
- Menyampaikan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan
(bentuk Lampiran 1) kepada Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Terkait.
- Menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam
rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP
(bentuk Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat
Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak Terkait bawahannya.
c.2 Wajib Pajak Terkait berdomisili di luar wilayah kerjanya
(i) Kepala kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan
Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait dengan tindasan kepada
Kantor Wilayah atasannya.
(ii) Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam
rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Kantor Pusat PDIP (bentuk
Lampiran 5) dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait bawahannya.
4.3 Pemeriksaan Keterkaitan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak
a. Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 Wajib
Pajak tertentu kepada Pusat PDIP (bentuk Lampiran 5). Berdasarkan LP2 tersebut
Direktur Pemeriksaan Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat
Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, Surat
Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan Surat
Peminjaman berkas Wajib Pajak dan berkas data.
b. Setelah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Pemeriksa melakukan penelitian dan
pemeriksaan. Penentuan Wajib Pajak yang perlu dimintakan pemeriksaan keterkaitan
didasarkan atas materialitas data keterkaitan antara Wajib Pajak Terperiksa dengan
Wajib Pajak Terkait.
c. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, Direktur Pemeriksaan Pajak
menentukan :
(i) Pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa di lingkungan Direktorat
Pemeriksaan Pajak. Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat
Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5) dalam rangka pemeriksaan
keterkaitan kepada Pusat PDIP.
(ii) Pemeriksaan diinstruksikan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak Terkait.
- Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan
Pemeriksaan Keterkaitan (bentuk Lampiran 1) kepada Kepala Kantor
Wilayah Terkait atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Terkait dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasannya.
- Berdasarkan Surat atau tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan
Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah
menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 (bentuk Lampiran 5)
dalam rangka pemeriksaan keterkaitan kepada Pusat PDIP dengan
tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
5. Tata cara permintaan penerbitan LP2 ditetapkan sebagai berikut :
a. Permintaan Penerbitan LP2 oleh Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP
dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak
diterimanya :
- Pemberitahuan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk
Lampiran 2);
- Tindasan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk Lampiran 1); dan
- Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Direktorat Pemeriksaan Pajak
(bentuk Lampiran 1).
Dalam hal pemeriksaan keterkaitan dilakukan sendiri oleh Pemeriksa (pejabat fungsional) di
lingkungan Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Surat Permintaan
Penerbitan LP2 kepada Pusat PDIP dengan tindasan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak.
b. Permintaan penerbitan LP2 oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
Direktur Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat
PDIP.
c. Penerbitan LP2 oleh Pusat PDIP dan pengirimannya oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
Pusat PDIP menerbitkan LP2 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat
Permintaan Penerbitan LP2 dari Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak yang
kemudian mengirimkannya kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk diteruskan kepada
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait atau Kantor Wilayah. Pengiriman LP2
kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah oleh Direktorat
Pemeriksaan Pajak dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya LP2
tersebut dari Pusat PDIP.
Pengiriman LP2 kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait diikuti dengan
pengiriman tindasan surat pengantarnya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
6. Saat Pelaksanaan Pemeriksaan Keterkaitan.
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
atau Kantor Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak setelah menerima LP2 dari Pusat PDIP.
7. Beberapa petunjuk adanya keterkaitan antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan kepemilikan/
penguasaan, hubungan usaha (transaksi barang dan atau jasa) atau hubungan finansial, antara lain
sebagai berikut :
a. Terdapat transaksi pembelian/penjualan barang dan atau penerimaan/penyerahan jasa dari
atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
b. Terdapat alokasi biaya dari atau kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
c. Terdapat pembayaran atau penerimaan sewa, komisi, lisensi, franchise, royalty, imbalan jasa
teknik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa; atau
d. Terdapat penerimaan atau pemberian pinjaman oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa baik
dengan atau tanpa pembebanan atau perolehan bunga; atau
e. Terdapat pembayaran atau penerimaan dividen oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
8. Untuk menampung kemungkinan terjadinya permintaan pemeriksaan keterkaitan terhadap satu Wajib
Pajak yang sama oleh beberapa Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul atau Kantor
Wilayah atau Direktorat Pemeriksaan Pajak, maka :
a. Apabila Wajib Pajak dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Terkait, maka
Unit Pengusul harus segera menyampaikan Ikhtisar Data Terkait untuk dimanfaatkan dalam
penyelesaian pemeriksaan oleh Unit Terkait setelah menerima informasi bahwa Wajib Pajak
terkait tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
b. Apabila Wajib Pajak dimaksud telah selesai diperiksa dan ditindaklanjuti oleh Unit Terkait,
maka Unit Terkait harus mengirimkan foto kopi Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai data
terkait (Laporan Pemeriksaan Pajak dapat dikirimkan bila benar-benar diperlukan) kepada
masing-masing Unit Pengusul untuk dimanfaatkan. Apabila data terkait yang tercantum dalam
Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan tidak tercakup dalam Kertas Kerja Pemeriksaan
dan Laporan Pemeriksaan Pajak, maka Unit Terkait harus menginformasikannya kepada Unit
Pengusul dengan tujuan agar Unit Pengusul dapat mengembangkan pemeriksaan keterkaitan
terhadap Wajib Pajak yang lainnya. Informasi mengenai hal ini harus disampaikan kepada
Unit Pengusul selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak diterimanya Surat Permintaan
Pemeriksaan Keterkaitan dengan tindasan kepada Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak Terkait dan Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak Pengusul serta Direktorat Pemeriksaan Pajak.
9. Apabila Wajib Pajak yang dimintakan pemeriksaan keterkaitan oleh Unit Pengusul termasuk dalam
daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29 oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka
rencana verifikasi PPh.Ps 25/29 terhadap Wajib Pajak tersebut harus dibatalkan dengan instruksi
Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan Pajak. Sedangkan apabila Wajib Pajak sedang atau
sudah selesai dilakukan verifikasi PPh.Ps 25/29, maka untuk memberikan kepastian hukum kepada
Wajib Pajak, pemeriksaan keterkaitan tidak perlu dilaksanakan. Dalam hal Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Pengusul berada di wilayah kerja Kantor Wilayah lain, tembusan instruksi/keputusan
tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.
10. Ikhtisar Data Terkait yang merupakan hasil pemeriksaan keterkaitan oleh unit Terkait harus
dikirimkan kepada unit Pengusul selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya LP2
dari Pusat PDIP (bentuk lampiran 3). Unit Pengusul selanjutnya melakukan pengecekan silang atau
penyesuaian silang dan pemanfaatan data/informasi yang diterima serta menuangkan dalam Hasil
Rekonsiliasi Data terkait (bentuk Lampiran 4). Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit Pengusul
dikirimkan untuk dimanfaatkan oleh Unit Terkait. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data Terkait oleh Unit
Pengusul kepada Unit Terkait harus dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sejak pelaksanaan
pembahasan akhir (closing conference) dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya
disampaikan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing. Pengiriman Hasil Rekonsiliasi Data
Terkait oleh Unit Pengusul kepada Unit Terkait dilakukan bersama-sama dengan pemberitahuan
untuk melakukan pembahasan akhir. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab terhadap pengawasan
pengiriman Ikhtisar Data Terkait dan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait.
11. a. Unit Terkait untuk sementara tidak diperkenankan untuk menambah atau memperluas
tingkatan (level) keterkaitan tersebut (keterkaitan berjenjang). Unit Terkait harus membatasi
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan tahun pajak yang disebutkan oleh Unit Pengusul
dalam Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan
keterkaitan dapat diselesaikan secara baik, tepat waktu dan terkendali.
b. Apabila dari pemeriksaan keterkaitan terhadap Wajib Pajak ditemukan adanya kompensasi
kerugian dari tahun sebelumnya yang belum ditetapkan dan perlu dilakukan pemeriksaan,
maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait memberitahukan kepada
Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk mengembangkan pemeriksaan pada tahun
sebelumnya. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan tindasannya kepada Direktorat
Pemeriksaan Pajak. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk tahun sebelumnya
dapat segera dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait tanpa perlu
menunggu penerbitan LP2, dan sementara itu Kantor Wilayah atasan Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak Terkait menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan LP2 kepada Pusat
PDIP sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Apabila dari pemeriksaan Wajib Pajak terkait ditemukan atau terungkap fakta bahwa Wajib
Pajak terkait dimaksud mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain yang
berakibat terjadinya pembebanan biaya atau harga yang tidak wajar atau terungkap fakta
adanya transaksi yang disembunyikan, maka terhadap Wajib Pajak pihak ketiga tersebut
dapat diusulkan untuk diperiksa khusus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
yang mengatur tentang Pemeriksaan Khusus.
d. Apabila Wajib Pajak terkait yang diperiksa mempunyai cabang atau perwakilan, prosedur
pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak tentang Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak.
12. Laporan Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan harus disampaikan oleh Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak kepada Kantor Wilayah atasannya, selambat-lambatnya tanggal
10 bulan berikutnya (bentuk Lampiran 6). Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Laporan Triwulanan
Pemanfaatan Data Silang Pemeriksaan Keterkaitan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak yang meliputi
laporan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Fungsional Kantor Wilayah
selambat-lambatnya tanggal 20 setelah triwulan yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/9d28de8ff9bb6a3fa41fddfdc28f3bc1.txt · Last modified: by 127.0.0.1