peraturan:0tkbpera:9d2682367c3935defcb1f9e247a97c0d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.51/2000
TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai
Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat
Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan
bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas.
Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/9d2682367c3935defcb1f9e247a97c0d.txt · Last modified: by 127.0.0.1