peraturan:0tkbpera:9d068c869fd3e03fc606ec297fcd00be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 249/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA-BIAYA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Desember 2001 dan tanggal 24 Mei 2002 perihal permohonan konfirmasi atas pembebanan biaya capping closure dan post closure cost, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam kedua surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah industri, mempunyai kewajiban untuk mengolah, menimbun dan menutup limbah yang diterimanya dari pelanggan ke dalam suatu tempat penampungan khusus yang dinamakan landfill. Setelah kapasitas landfill terisi penuh, PT ABC mempunyai kewajiban untuk: (i) Menutup landfill dengan baik guna mencegah penguapan/kebocoran/perembesan (biaya capping closure); dan (ii) Memelihara landfill yang telah ditutup selama jangka waktu 30 tahun (biaya post closure); sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal Nomor XXX tanggal 5 September 1995 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. b. PT ABC mengakui penghasilan saat menerima limbah di lokasinya dari pelanggan. Besarnya penghasilan ditentukan berdasarkan berat/volume limbah tersebut dan metode pengolahan yang akan digunakan; c. PT ABC mengakui pembebanan biaya capping closure dan post closure pada tahun berjalan yaitu pada saat kedua biaya tersebut sesungguhnya belum dikeluarkan tetapi penghasilan yang berkaitan dengan kedua biaya tersebut telah diterima/diperoleh dan diakui (macthing cost against revenue); d. Saudara mohon penegasan, apakah pembebanan biaya capping closure dan post closure pada tahun berjalan tersebut dapat diakui secara fiskal. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur: Pasal 4 ayat (1) huruf a Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 6 ayat (1) huruf a Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali pajak penghasilan. 3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Mengingat karakteristik kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan PT ABC tidak memungkinkan terjadinya penghasilan dan biaya-biaya yang terkait (khususnya biaya capping closure dan post closure) pada tahun yang bersamaan, dan mengingat bahwa dalam penghasilan yang diterima/diperoleh pada dasarnya terdapat unsur biaya-biaya yang terkait, maka dalam menyelenggarakan pembukuan berdasarkan stelsel akrual dan penerapan prinsip matching cost against revenue, metode pembebanan biaya capping closure dan biaya post closure yang telah dilaksanakan oleh PT ABC dapat diakui dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sepanjang biaya-biaya tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas unsur-unsurnya (mendapat pengesahan dari Bapedal) dan dapat dihitung besarnya secara wajar menurut adat kebiasaan pedagang yang baik (sound business practise); b. Dengan metode pembebanan biaya capping closure dan post closure dimaksud pada huruf a, maka atas biaya capping closure dan post closure yang sebenarnya dikeluarkan tidak lagi dilakukan pembebanan; c. Namun apabila karena satu dan lain hal, biaya capping closure dan post closure yang sebenarnya lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang telah dibebankan selama tahun-tahun diperolehnya penghasilan, maka harus dilakukan penyesuaian biaya pada tahun terakhir diperolehnya penghasilan dan apabila masih belum mencukupi (jumlah penyesuaian biaya) dapat diteruskan ke tahun-tahun sebelumnya secara berurutan sepanjang belum kedaluarsa. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/9d068c869fd3e03fc606ec297fcd00be.txt · Last modified: (external edit)