peraturan:0tkbpera:9d068c869fd3e03fc606ec297fcd00be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 249/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA-BIAYA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Desember 2001 dan tanggal 24 Mei 2002 perihal
permohonan konfirmasi atas pembebanan biaya capping closure dan post closure cost, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam kedua surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah industri, mempunyai kewajiban untuk
mengolah, menimbun dan menutup limbah yang diterimanya dari pelanggan ke dalam suatu
tempat penampungan khusus yang dinamakan landfill. Setelah kapasitas landfill terisi penuh,
PT ABC mempunyai kewajiban untuk:
(i) Menutup landfill dengan baik guna mencegah penguapan/kebocoran/perembesan
(biaya capping closure); dan
(ii) Memelihara landfill yang telah ditutup selama jangka waktu 30 tahun (biaya post
closure); sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal Nomor XXX tanggal 5 September
1995 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan
Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun.
b. PT ABC mengakui penghasilan saat menerima limbah di lokasinya dari pelanggan. Besarnya
penghasilan ditentukan berdasarkan berat/volume limbah tersebut dan metode pengolahan
yang akan digunakan;
c. PT ABC mengakui pembebanan biaya capping closure dan post closure pada tahun berjalan
yaitu pada saat kedua biaya tersebut sesungguhnya belum dikeluarkan tetapi penghasilan
yang berkaitan dengan kedua biaya tersebut telah diterima/diperoleh dan diakui (macthing
cost against revenue);
d. Saudara mohon penegasan, apakah pembebanan biaya capping closure dan post closure pada
tahun berjalan tersebut dapat diakui secara fiskal.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga,
sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan
pajak kecuali pajak penghasilan.
3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 beserta penjelasannya, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan
stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan
biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi
tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Mengingat karakteristik kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan PT ABC tidak
memungkinkan terjadinya penghasilan dan biaya-biaya yang terkait (khususnya biaya capping
closure dan post closure) pada tahun yang bersamaan, dan mengingat bahwa dalam
penghasilan yang diterima/diperoleh pada dasarnya terdapat unsur biaya-biaya yang terkait,
maka dalam menyelenggarakan pembukuan berdasarkan stelsel akrual dan penerapan
prinsip matching cost against revenue, metode pembebanan biaya capping closure dan biaya
post closure yang telah dilaksanakan oleh PT ABC dapat diakui dalam menghitung Penghasilan
Kena Pajak, sepanjang biaya-biaya tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas unsur-unsurnya
(mendapat pengesahan dari Bapedal) dan dapat dihitung besarnya secara wajar menurut
adat kebiasaan pedagang yang baik (sound business practise);
b. Dengan metode pembebanan biaya capping closure dan post closure dimaksud pada huruf a,
maka atas biaya capping closure dan post closure yang sebenarnya dikeluarkan tidak lagi
dilakukan pembebanan;
c. Namun apabila karena satu dan lain hal, biaya capping closure dan post closure yang
sebenarnya lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang telah dibebankan selama tahun-tahun
diperolehnya penghasilan, maka harus dilakukan penyesuaian biaya pada tahun terakhir
diperolehnya penghasilan dan apabila masih belum mencukupi (jumlah penyesuaian biaya)
dapat diteruskan ke tahun-tahun sebelumnya secara berurutan sepanjang belum kedaluarsa.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/9d068c869fd3e03fc606ec297fcd00be.txt · Last modified: by 127.0.0.1