peraturan:0tkbpera:9d03333181fb0f6bd495e8b157259880
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 80/PJ.32/1996

                            TENTANG

               PERMOHONAN KONFIRMASI MENIKMATI FASILITAS PP NOMOR 42 TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Proyek Muara Karang Combined Cycle Power Plant Phase II adalah proyek milik Pemerintah 
        yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
    b.  XYZ Inc  bertindak selaku kontraktor dan supplier dari kontraktor utama ABC Corporation.
    c.  Atas proyek yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri tersebut, apakah XYZ Inc dapat 
        menikmati fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
        42 TAHUN 1995.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta 
    penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 
    tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, atas impor 
    BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah 
    Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 
    1 April 1995 tidak dipungut. Apabila Proyek Pemerintah tersebut sebagian dananya dibiayai dengan 
    hibah atau dana pinjaman luar negeri maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai 
    dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Kontraktor 
    Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak 
    melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Adapun yang 
    dimaksud kontrak dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 adalah suatu 
    perjanjian pengadaan barang dan jasa atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang 
    ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.

5.  Berdasarkan uraian tersebut diatas karena XYZ Inc bertindak sebagai sub kontraktor untuk ABC 
    Corporation dan bukan sebagai Kontraktor Utama untuk proyek Muara Karang Combined Cycle 
    Power Plant Phase II, maka XYZ Inc tidak memperoleh fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995. Oleh karena itu atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena 
    Pajak yang dilakukan oleh XYZ Inc kepada ABC Corporation tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/9d03333181fb0f6bd495e8b157259880.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 (external edit)