peraturan:0tkbpera:9d03333181fb0f6bd495e8b157259880
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENIKMATI FASILITAS PP NOMOR 42 TAHUN 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Proyek Muara Karang Combined Cycle Power Plant Phase II adalah proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri. b. XYZ Inc bertindak selaku kontraktor dan supplier dari kontraktor utama ABC Corporation. c. Atas proyek yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri tersebut, apakah XYZ Inc dapat menikmati fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 tidak dipungut. Apabila Proyek Pemerintah tersebut sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut. 4. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Adapun yang dimaksud kontrak dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama. 5. Berdasarkan uraian tersebut diatas karena XYZ Inc bertindak sebagai sub kontraktor untuk ABC Corporation dan bukan sebagai Kontraktor Utama untuk proyek Muara Karang Combined Cycle Power Plant Phase II, maka XYZ Inc tidak memperoleh fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995. Oleh karena itu atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh XYZ Inc kepada ABC Corporation tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/9d03333181fb0f6bd495e8b157259880.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 (external edit)